Pembunuhan Tukang Nasi di Binong Tangerang Diduga Karena Sakit Hati

Suarageram.co – Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrian, mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pemuda berinisal SR,22 di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Faisal mengatakan, korban ada tiga orang, satu orang tewas di tangan SR,22 dan dua orang mengalami luka-luka. Korban bernisial I, meninggal dunia, SM luka tusuk pada bagian punggung, dan TD luka sayat pada bagian kepala.

Faisal mengatakan awalnya diduga tersangka masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan maksud untuk melakukan kejahatan pencurian.

“Pencurian itu yaitu hp dan uang korban, dia masuk lewat pintu belakang dengan menggunting kawat pada jendela,” kata Faisal. Rabu, (1/2/2023).

Karena saat itu korban SM sedang tertidur. Kemudian, terbangun, sehingga langsung ditusuk pelaku sebanyak dua kali di bagian punggung.

Selanjutnya, kata Faisal, tersangka menuju ke kamar belakang dan melakukan penusukan terhadap korban I sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh korban hingga korban meninggal dunia.

Karena korban sempat berteriak minta tolong, maka teriakan tersebut terdengar oleh korban TD. Namun, pada saat korban TD berusaha menolong, korban I justru melakukan penyerangan oleh tersangka menggunakan pisau.

“Sehingga, menyebabkan luka di bagian belakang kepala korban TD, selanjutnya tersangka kabur,” ujar Faisal.

Faisal menyebut Tersangka diduga merasa sakit hati atau kesal atas pelayanan warung, serta tersangka berniat melakukan pencurian barang berharga milik korban.

Sementara itu Kapolsek Curug, Kompol Bambang Sugiharto mengatakan, dari hasil identifikasi petugas mendapatkan barang bukti berupa satu buah baju switer dan celana hitam.

Kemudian, satu buah pisau lipat, satu buah gunting bergagang plastik warna hitam, satu buah lembar karpet berwarna biru yang bernoda darah dan satu buah baju orange yang bernoda darah.

“Atas kejadian itu tersangka dikenakanan Pasal 340 KUHP Subsiber 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tandasnya. (wisnu)