Suarageram.co – Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah hukum Polresta Tangerang kini full melalui layanan Online.
Pelayanan publik dengan penerapan sistem online itu diberlakukan mulai awal November 2025, seluruh proses pendaftaran SKCK di wilayah hukum Polresta Tangerang wajib melalui Aplikasi Super App Polri versi terbaru. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari surat resmi Baintelkam Polri Nomor R/5310/X/YAN.2.3/2025.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya modernisasi layanan.
“Masyarakat kini tidak lagi perlu mendaftar manual. Seluruh pengajuan SKCK dilakukan secara digital melalui aplikasi Super App Polri, baik di perangkat Android maupun iOS. Sistem ini dibuat agar pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi langsung dengan database Dukcapil,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu (2/11/2025).
Kata Andi, pemohon kini hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk digital, seperti foto Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, serta pas foto berlatar merah. Proses registrasi, verifikasi, dan pembayaran Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan sepenuhnya secara online melalui rekening resmi BRI virtual account.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Tangerang Kompol R. Moch Sofian menambahkan bahwa penerapan full online ini adalah langkah strategis Polri dalam mewujudkan pelayanan yang lebih modern dan akuntabel.
“Melalui sistem ini, seluruh data pemohon SKCK terekam secara otomatis di pusat data Polri. Proses pembayaran juga dilakukan langsung ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, sehingga menjamin layanan bebas dari pungutan liar di luar ketentuan,” ungkap Kompol Sofian.
Meskipun digitalisasi diterapkan secara penuh, Polresta Tangerang tetap berkomitmen untuk tidak meninggalkan masyarakat yang kesulitan. Personel pelayanan disiagakan di ruang SKCK untuk memberikan pendampingan teknis. “Kami tetap membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi warga agar tidak ada yang kesulitan. Semua diarahkan untuk mendaftar online, tapi tetap kami bantu sampai selesai,” tegas Kompol Sofian.
Dengan sistem ini, diharapkan pelayanan SKCK dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat Tangerang.


Tinggalkan Balasan