Suarageram.co – Kenaikan tarif air bersih yang dikelola oleh Perumdam TKR terus menjadi pembahasan yang hangat ditengah masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah Kecamatan Solear.
Pasalnya, sejumlah pelanggan air bersih itu baru sadar atas kenaikan tarif air dan dikenakan denda jika telat bayar meskipun hanya 1 hari. Hal itu dinilai tak ada sosialisasi kepada masyarakat selaku pelanggan.
Para wakil rakyat yang duduk kursi Legislatif pun dicolek, kemana fungsi kontrolingnya di kala masyarakat tengah menjerit.
“Buset baru sadar pas mau bayar, tarifnya naik dan kena denda 20 ribu, telat 1 hari bayarnya. Plis deh rakyat disusahin, wakil rakyat yang menang banyak,” cuitan Pida, salah satu warga pelanggan dikirim melalui email mywedding160415@gmail.com, dikutip Jumat (22/8/2025).

Ditengah publik sedang menyoroti kenaikan tarif air PDAM yang mencapai hampir 200 persen, justru kini tersebar formulir berbentuk pdf permohonan pemutusan sambungan air bersih Peumdam TKR.
Sementara itu Ketua LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah menyayangkan sikap pihak Perumdam TKR yang hingga kini belum merespon surat permohonan klarifikasi atas persoalan tersebut.
Surat klarifikasi itu, merupakan pengaduan publik ini sebagai bentuk keprihatinan atas lonjakan tarif pembayaran air yang dinilai tidak wajar dan membebani masyarakat.
Oleh karena demikian, LSM Geram Banten kembali melayangkan surat permintaan klarifikasi yang kedua.
Geram mendesak Direkrut Utama Perumdam TKR memberikan klarifikasi secara resmi dan terbuka terkait penyebab melonjaknya tarif pembayaran air di wilayah tersebut.
Alam juga meminta untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan, khususnya di Perumahan Taman Kirana Surya, guna mendengarkan langsung keluhan masyarakat pelanggan.
Mengevaluasi sistem penetapan tarif dan pencatatan penggunaan air, serta memberikan jaminan bahwa tidak ada kesalahan teknis atau praktik yang merugikan pelanggan.
“Jika ditemukan adanya kesalahan, kami mendesak agar dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penghapusan denda, serta pembenahan sistem layanan kepada masyarakat,” tegas Alam.
Ia berharap surat kedua ini dapat segera ditindaklanjuti sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional institusi pelayanan publik.
Sementara itu, Direktur utama Perumdam TKR Sofyan Sapar belum memberikan klarifikasi meskipun telah diminta konfirmasi melalui whatsapp beberapa waktu lalu.
Tinggalkan Balasan