Suarageram.co – Sejumlah warga yang melakukan penutupan jalan akses di kampung Cisalak RT 04 RW 02 Desa Cireundeu Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten bisa terancam pidana.

Penutupan akses jalan tersebut dinilai akan menghambat pembangunan yang menggunakan anggaran Negara. Selain itu penutupan jalan akses yang merupakan akses pemerintah dinilai juga sebagai bentuk pelanggaran.

Menurut Kades Cireundeu Epeng Supandi jalan akses yang saat ini ditutup warga tersebut merupakan jalan akses yang aktif digunakan warga yang tinggal tak jauh dari lokasi  tempat pemakaman umum (TPU) Desa Cireundeu.

Oleh karena demikian, Epeng menyayangkan sikap sekelompok warga yang menutup akses tersebut.

“Ini jalan akses aktif digunakan warga, belum lama saya menjabat itu saya bangun paving blok,” ungkap Kades Cireundeu Epeng supandi saat ditemui di lokasi, Selasa (7/1/2025).

Atas peristiwa penutupan akses jalan tersebut, Epeng bilang sudah diketahui oleh pihak kepolisian setempat.

“Ini sudah diketahui oleh pihak Kepolisian, saya serahkan ke pihak berwajib, silakan di proses hukum, pihak Harda pun sudah tau itu,” ujar Epeng.

Menurut Epeng, penutupan jalan akses tersebut lantaran sejumlah warga di RT setempat menolak adanya upaya pemerintah Desa Cireundeu ingin melakukan perluasan lahan wakaf TPU, sementara kata dia sekitar 90 persen warga di Desa Cireundeu menyetujui ada perluasan lahan TPU tersebut.

“Puluhan warga itu digerakkan oleh salah satu tokoh berinisial AA yang notabene nya tak punya lahan di TPU tersebut, sementara pada saat pengukuran tanah yang melibatkan pihak Dinas, pihak Kecamatan Solear dan pihak terkait lainnya, warga berinisial AA tersebut juga ada di lokasi. Lalu sekarang kenapa jalan akses umum ditutup,” ujar Epeng.

Jika status jalan akses tersebut miliknya, Epeng bilang silakan dibuktikan kepemilikan nya.

“Rencana perluasan lahan TPU tersebut sudah ditempuh sesuai prosedur dan melibatkan sejumlah tokoh, termasuk AA pun diundang namun tidak pernah hadir,” tandasnya.