Suarageram.coRatusan pedagang pasar Sentiong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa dengan melakukan blokade serta bakar ban di jalan.

Aksi tersebut dipicu lantaran pihak pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang melalui pihak Kecamatan Balaraja belum melakukan tindakan penertiban sejumlah PKL di sekitar pasar Sentiong hingga di jalan PT Adis, padahal surat peringatan penertiban sudah dilayangkan.

Dalam orasi tersebut, para pedagang mengaku kecewa dan teraniaya, mereka mengaku pedagang pasar Sentiong memiliki legalitas yang jelas.

Para pelaku usaha di pasar Sentiong pun mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi bila tuntutan nya tidak terpenuhi.

“Kami melakukan aksi ini bukan tanpa dasar, aksi ini sebagai bentuk kekecewaan para pedagang yang teraniaya, kami memiliki legalitas resmi namun tidak diperhatikan,” ungkap perwakilan pedagang saat berorasi di depan pintu masuk pasar Sentiong yang saat ini di kelola oleh Perumda Pasar NKR, Selasa (3/6/2025)

Sementara itu Tamim salah satu pedagang pasar Sentiong meminta Pemkab Tangerang melalui Pemerintah Kecamatan Balaraja untuk segera melakukan penertiban ratusan PKL yang dibekingi oleh para preman tersebut.

“Kami berharap agar pihak Pemerintah kecamatan Balaraja dan PD Pasar segera menjalankan aturan dengan melakukan penertiban PKL, dan sudah jelas melanggar aturan serta dibekingi oleh preman,” terang Tamim  salah satu Pedagang Pasar Sentiong.

Dia mengatakan, seharusnya keluhan pedagang ini harusnya ditindaklanjuti oleh PD Pasar, karena PD Pasar sebelumnya sudah mengetahui permasalahan seperti ini, namun karena tidak ada ketegasan akhirnya para pedagang pasar yang berada di dalam kios  yang jelas – jelas sah dan legal serta membayar retribusi melalui pengelola pasar, melakukan aksi turun ke jalan.

” Ini bagian dari kekecewaan kami selama bertahun-tahun, kami jualan merugi terus akibat pembeli enggan masuk ke dalam, dan lebih cenderung belanja diluar di PKL, kenapa kami yang jelas menyumbang PAD Kabupaten Tangerang tapi diseperti inikan,” terangnya.

Para pedagang meminta ketegasan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk mengambil tindakan yang sudah menjadi kesepakatan yang berkaitan dengan lapak Ilegal pasar Santiong yang sudah diberikan Surat Peringatan ke-satu hingga Surat Peringatan ke-tiga dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni tanggal 02/06/2025 dan selanjutnya akan di lakukan penertiban pada (03/06/2025) namun hal tersebut tidak terealisasi.

Akibat dari lemahnya tindakan tersebut maka hari ini sebagian besar pedagang yang notabene menempati los-los legal didalam pasar melakukan aksi menutup akses jalan menggunakan meja dagangan, hal ini merupakan bentuk kekecewaan dan ketidak puasan terhadap langkah-langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.