Suarageram.co – Selain antrian panjang kendaraan di gerbang tol (GT) Tol Tangerang-Merak tepatnya di GT Cikupa Kabupaten Tangerang Banten, sejumlah pedagang asongan yang lalu lalang pun tak luput dari pantauan para pengguna jalan bebas hambatan tersebut.

Kondisi arus lalu lintas di Jalan Tol tepatnya di Gerbang Tol (GT) Cikupa Kabupaten Tangerang mengalami kemacetan yang terbilang parah, pada Sabtu sore (15/3/2025).

Pantauan awak media yang saat itu sedang melintas, nampak ruas jalan tol milik swasta ini didominasi oleh kendaraan pribadi yang melaju dengan kecepatan rendah.

IMG 20250316 132138
Penampakan pedagang asongan di GT Cikupa Tol Tamer.

Salah satu pengguna jalan Tol Tamer Sri Hartati menyebut, penampakan yang tidak lazim terjadi di gerbang tol Cikupa yakni banyaknya pedagang asongan yang bebas menjual dagangannya kepada pengendara yang melintas.

“Kok bisa bebas gini, apa nggak ada pengawasannya. Dengan kemacetan aja kami terganggu apalagi adanya asongan ditengah jalur pas mau bayar tol, ini jelas sangat mengganggu,” kata Sri Hartati pengguna jalan tol.

Lebih lanjut Sri mengatakan padahal pejalan kaki dilarang masuk jalan tol dan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Pelanggaran ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan karena ini dapat membahayakan keamanan umum terlebih keamanan kami,” katanya.

Menurut Sri seharusnya petugas jalan tol khususnya di gerbang tol Cikupa lebih peka terhadap aturan bukan malah terkesan membiarkan pedagang asongan masuk.

“Bayangkan jika asongan terserempet atau ketabrak oleh kami, lantas bagaimana jika kami mengalami kecelakaan gara-gara pedagang asongan siapa yang bertanggung jawab,” tutupnya.

Ia berharap, penampakan seperti ini tidak perlu ada di jalan bebas hambatan, dia meminta pihak pengelola jalan Tol untuk melakukan penindakan terhadap sejumlah pedagang asongan yang bebas berjualan di area tol.

Sementara pengelola jalan tol Tangerang Merak, hingga berita ini diunggah belum dikonfirmasi. Kendati demikian, Suarageram.co akan berupaya mendapatkan keterangan resminya.