Suarageram.co – Paguyuban warga Almas mendesak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Banten untuk segera memanggil pihak pengembang perumahan Grand Almas Residence, yakni PT Karya Cipta Papan soal perizinan perumahan tersebut.

Ketua Paguyuban Almas mengatakan, desakkan itu sebagai upaya menindaklanjuti hasil audiensi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang dihadiri oleh Perwakilan Asda 1, DTRB, Dinas Perkim atau DPPP, DLHK, Perangkat Desa Pete dan Kecamatan Tigaraksa, soal kejelasan terkait alih fungsi lahan terbuka hijau taman bermain anak yang saat ini telah beralih fungsi menjadi Gardu Listrik milik PLN.

“Ada hal penting yakni dugaan PT Karya Cipta Papan selaku perusahaan pengembang perumahan Grand Almas Residence belum mengantongi sejumlah izin,” ungkap ketua Paguyuban warga Almas, Kamis (17/10/2024).

IMG 20240926 WA0052
Kawasan Perumahan Grand Almas Residance yang diduga belum membangun lahan Fasos Fasum.

Dijelaskan Opick sapaannya, beberapa perizinan yang belum ditempuh diantaranya yaitu, Rekomendasi Pile Banjir dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.

“Perumahan tempat tinggal kami masih terjadi banjir yang disebabkan gorong – gorong atau pembuangan air limbah belum direalisasikan ke aliran sungai.
Hal ini kuat dugaan bahwa perumahan Grand Almas Residence belum mendapatkan rekom Pile Banjir,” terang Opick.

Selain Rekomendasi ANDA LALIN (Analisis Dampak Lalulintas) dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten, yang mana di depan gerbang perumahan belum memasang rambu-rambu lalulintas.

“Sementara lintasan depan gerbang Perumahan Grand Almas sangat padat kendaraan roda dua maupun roda empat yang dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan lalulintas,” jelas Opick.

IMG 20241017 021512
Surat pengaduan paguyuban warga Almas ke DTRB Kabupaten Tangerang

Kata dia lagi, belum ada persetujuan dari pemilik perumahan TRI RAKSA 1 terkait pembuangan air yang pada akhirnya tanggul dipinggir perumahan jebol.

“Tandon yang dibuat oleh PT Karya Cipta Papan tidak layak, sebab posisi tandon lebih tinggi dari rumah warga Grand Almas,” ujar Opick.

Oleh karena demikian, paguyuban warga Almas minta pihak DTRB untuk mengevaluasi SITE PLAN atas nama PT Karya Cipta Papan, sebab adanya fasos fasum yang beralih fungsi dari taman bermain anak disulap menjadi Gardu listrik milik PLN.

“Kami meminta DTRB untuk mengambil tindakan tegas kepada pengembang PT Karya Cipta Papan serta meminta pihak DTRB untuk segera turun mengecek langsung kondisi lingkungan di Perumahan Grand Almas,” tegas Opick.

Warga Perumahan Grand Almas Residence menduga bahwa kalaupun ada izin yang sudah di kantongi oleh PT Karya Cipta Papan itu hanya sebatas formalitas semata untuk mendapatkan perijinan.

“Kondisi rill di lapangan sangat jauh dari kata layak, baik penyediaan lahan Pemakaman Umum (TPU) yang sama sekali tidak bisa digunakan oleh warga Perumahan Grand Almas yang posisinya jauh dari Perumahan Grand Almas, akses jalan menuju tanah pemakaman hanya bisa dilewati satu kendaraan roda empat, dan jalan menuju pemakaman hanya jalan setapak ditambah lagi kondisi tanah makam yang dimaksud masih berbentuk persawahan,” terang dia.

Lanjut Opick, meminta pihak pengembang perumahan Grand Almas Residence untuk memberikan lahan untuk pembangunan sarana ibadah yakni Masjid.

Hal tersebut sambung Opick, telah dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang dengan nomor : 008 / C / X / 2024.