Suarageram.coWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai kehadiran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, merupakan bagian atau motif dari Reklamasi.

Keberadaan pagar laut itu dinilai merugikan nelayan dan merusak ekosistem laut setempat.

Mukri Friyatna Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, dikutip dalam wawancara eksklusif nya bersama iNews pada Sabtu (18/1/2025) lalu, ia mendesak Aparat penegak hukum untuk membongkar agen intelektual dalam persoalan tersebut.

“Yang harus kita bongkar sekarang ini adalah siapa agen intelektualnya dalam persoalan ini. Agen intelektual yang perlu dikejar itu adalah anggota DPR di Kabupaten Tangerang periode 2019 sampai dengan tahun 2024,” ungkap Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friyatna.

Ia menegaskan, cara pemerintah dan DPRD membuat struktur ini sesuai dengan peraturan perundangan, sehingga mereka berlindung dibalik undang undang.

“Jadi kalau seandainya terjadi Reklamasi, maka mereka bilang, ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, lalu kepentingan siapa, kalau mereka bilang kepentingan rakyat, lalu rakyat yang mana,” tandasnya.

Menurutnya, persoalan ini sudah lama terjadi, Pemerintah pun dinilai telah melakukan pembiaran.

“Dengan melakukan pembiaran maka mereka bagian dari kejahatan. Ini murni bisnis pemerintah dengan pemilik modal,” tandasnya.