Suarageram.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Nusron Wahid mengakui pagar laut misterius di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang Banten sudah bersertifikat dengan status hak guna bangunan (HGB) total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut.
“Kami mengakui ada sertifikat di seberang kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak berita online atau sosmed tersebut jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers nya dikutip Senin (20/1/2025).
Kata Nusron, dari total 263 surat, sebanyak 234 atas nama PT Intan Agung Makmur. 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang dan kemudian ada juga SHM surat hak milik atas 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya, lokasi pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi bumi yaitu ada di desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten,” terang Nusron Wahid.
Di tengah polemik pembongkaran pagar laut itu, publik dikejutkan dengan kabar bahwa kawasan yang dinaungi pagar laut tersebut telah berstatus hak guna bangunan bahkan hak milik.
“Kalau selama sertifikat itu belum usia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanannya terbukti secara faktual ada cacat material ada cat prosedural dan ada cacat hukum maka dapat kami batalkan tanpa harus proses perintah pengadilan,” tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Nusron Wahid.
Tinggalkan Balasan