Suarageram.coPolemik soal rencana proyek pembangunan pemakaman di kampung Guradog Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang terus bergulir.

Menurut keterangan warga setempat, Ketua RT berinisial AC yang menjadi utusan pemerintah Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa untuk berkeliling mencari tanda tangan dan meminta KTP warga dengan imbalan uang tunai senilai 50 ribu rupiah.

Namun anehnya, usai mendapatkan foto copy KTP dan menyerahkan uang tunai 50 ribu kepada warga, tanda tangan itu justru diwakili oleh ketua RT berinisial AC itu sendiri.

“RT AC yang mutar keliling, ngasih uang tunai 50 ribu, katanya uang itu dari Desa dan minta foto copy KTP warga serta minta tanda tangan, tapi anehnya, tanda tangan itu justru diwakili sama RT AC, nggak dijelaskan untuk apa itu tanda tangan,” ungkap warga berinisial SN melalui voice note WhatsApp, dikutip Minggu (12/10/2025).

Menanggapi hal itu ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang Hendra Jaya mengecam tindakan perangkat Desa Tegalsari melalui Ketua RT AC.

Hendra bilang, tindakan oknum RT tersebut telah memanipulasi data berupa identitas warga dalam kepentingan tertentu, yakni kepentingan bisnis oleh oknum pemerintah Desa Tegalsari.

“Itu tindakan manipulasi data warga, dan disalahgunakan, mestinya harus dijelaskan untuk apa tanda dan foto copy KTP itu, dan uang tunai 50 ribu itu dari mana asal usulnya, jangan warga yang dibodohi,” ungkap Hendra.

IMG 20251011 WA0053
Polemik Pemakaman di Desa Tegalsari, DPC LSM PPUK Desak Kades dan Camat Cepat Respon, (foto alat berat proyek pembangunan pemakaman Komersil di wilayah Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa/red/Han/suarageram.co)

Hendra mengecam keras sikap Kades Tegalsari, kata dia, Kades harus bertanggung jawab atas polemik ini.

Hendra juga mempertanyakan soal izin proyek pembangunan pemakaman Komersil itu, menurut informasi yang ia himpun, secara Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang bahwa di lokasi itu tidak ada peruntukan sebagai lokasi Pemakaman.

“Ini yang harus dipertanyakan, secara Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kabupaten Tangerang tidak diperuntukkan sebagai lahan pemakaman di lokasi itu, jangan sampai ada alih fungsi lahan,” tegas Hendra.

Sebagai aktivis sosial kontrol, DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang dalam waktu dekat ini akan segera melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas terkait soal rencana pembangunan pemakaman Komersil di wilayah Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa.

Kami LSM PPUK bersama ALMAST akan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak Pemkab Tangerang,” terang Hendra.

Secara terpisah, pemerintah Desa Tegalsari melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Atmaja membantah tudingan warga yang menyebut kegiatan pembangunan proyek pemakaman itu tidak ada sosialisasi kepada warga.

Atmaja mengatakan, pertemuan di gedung Gokay itu merupakan awal kegiatan sosialisasi soal proyek pembangunan pemakaman tersebut.

“Kalau pertemuan dengan beberapa warga di gedung Gokay itu merupakan awal sosialisasi kepada warga, namun kita tetap akan sosialisasi keliling juga kepada warga,” ujar Atmaja saat ditemui di Sodong, Minggu (12/10/2025).

Kendati begitu, Atmaja membantah jika daftar hadir warga pada saat pertemuan itu dijadikan lampiran surat persetujuan warga.

“Itu mah sebagai absen saja,” kata Atmaja. Namun saat disinggung soal warga yang kini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan pengerusakan, dia bilang itu hak dari pelapor, namun bagaimana pun juga itu warga Desa Tegalsari yang tetap kita lindungi, tetap mendapatkan kenyamanan.