Suarageram.co – Oknum kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Banten berinisial JM diduga terlibat dalam tim pemenangan atau tim sukses salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang

Keterlibatan seorang oknum kepala desa aktif itu diketahui sedang melakukan serangkaian kampanye dan Bimtek Capres Cawapres di wilayah Kecamatan Jambe. Bahkan oknum Kades tersebut memperkenalkan diri sebagai kades aktif sekaligus sebagai tim sukses Capres Cawapres dan mengajak masyarakat untuk memenangkan salah satu Calon Presiden dan wakil Presiden 2024.

Dalam kutipan video yang kini beredar dan viral itu, sang Kades memperkenalkan diri.

“Nama saya JM, saya kepala desa aktif sebenarnya nggak boleh kaya gini kang, makannya nanti foto juga yang buat dilaporkan memang harus ada saya nya tapi yang buat ini teman-teman, cukup teman-teman aja yang foto, karena memang sebenarnya saya kepala desa aktif nggak boleh ikut berpolitik,” ucap JM dalam obrolannya.
IMG 20240114 211601
Aktivis asal Jambe Ahmad Suhud mengaku tim nya melihat secara langsung paparan yang disampaikan oleh Kades JM itu selama lebih kurang satu jam.

“Kuat dugaan kami yang bersangkutan JM bagian dari Tim sukses dari salah satu Paslon Capres – Cawapres. Bahan dan keterangan sudah kami kumpulkan dan akan segera kami tindaklanjuti,” terang Ahmad Suhud, Minggu (14/1/2024).

Dikatakan Suhud, pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 kurang lebih sebulan lagi akan di gelar, seluruh elemen masyarakat berkomitmen akan menjadikan pesta demokrasi ini dengan indah dan berharap berlangsung aman dan damai untuk menentukan pemimpin bangsa.

“Namun sayang, hal tersebut terkadang ada saja oknum yang mencederai pesta Demokrasi tersebut, padahal aturannya sudah jelas namun terkadang masih saja dilanggar oleh oknum tertentu,” ujarnya.

Kata Suhud, didalam aturannya sudah jelas seperti tertuang di UU nomor 7 tahun 2017 pasal 494, bahwa setiap ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12.000.000.

“Kami berani menyimpulkan bahwa yang bersangkutan bagian dari tim sukses. Sebab JM ini kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang namun melaksanakan aktivitas nya di wilayah Kecamatan Jambe, saya meminta DPMPD maupun APH untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Kades JM,” tandas Suhud. (Han)

Editor : Burhanuddin.