Suarageram.coKegiatan proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria di Desa Cikupa Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten terus dikebut. Meskipun anggota DPRD Kabupaten Tangerang telah meminta untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut lantaran saat ini sedang dalam proses sengketa di pengadilan.

Warga setempat menyebut, pihak Pemerintah Desa Cikupa maupun pihak pengembang ngeyel, tidak mengindahkan rapat dengar pendapat (RDP) yang telah digelar pada Senin (20/10/2025) kemarin.

“Iya bang ngeyel, tidak mengindahkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tangerang,” ujar warga setempat, Kamis (23/10/2025).

Padahal dalam RDP yang digelar pada Senin (20/10/2025) lalu yang juga dihadiri oleh Kades Cikupa Ali Makbud, Camat Cikupa, kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman dan Bagian Hukum Sekda Kabupaten Tangerang itu, anggota DPRD Kabupaten Tangerang fraksi PDIP Deden Umardani meminta agar tidak melakukan aktivitas di lokasi tersebut untuk menghargai proses hukum yang sedang bergulir.

“Hentikan dulu segala aktivitas di lokasi tersebut, siapapun itu, meskipun aktivitas kantor, karena kita harus menghargai proses hukum yang ada, sambil kita menunggu proses pengadilan yang berjalan,” ungkap Deden Umardani dalam RDP tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria yang berlokasi di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan perusahaan pengembang yakni PT Langkah Terus Jaya (PT LTJ) itu telah dihentikan sementara oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang karena belum memiliki izin yang lengkap, seperti izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

Penghentian itu dilakukan setelah penerbitan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) pada Juli 2025.

Selain itu, proyek tersebut juga terkait sengketa lahan dengan warga setempat.