Suarageram.co – Usai sidang kedua soal kasus dugaan pelanggaran administratif pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada Pemilu serentak 2024 yang dihelat pada 14 Februari 2024 lalu, Muhamad Rizal Caleg DPR RI Dapil Banten 3 dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyebut bahwa kasus tersebut bukan hanya soal pelanggaran administratif melainkan bisa menjadi ranah pidana Pemilu.
Sebab kata Rizal, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPK Kecamatan Pasar Kemis mengambil suara beberapa Caleg lain termasuk dirinya sehingga terjadi penggelembungan suara untuk Caleg nomor urut 3 Okta Kumala Dewi di Dapil yang sama.
“Saya sampaikan dalam sidang tadi, berdasarkan bukti dan fakta yang ada, mengambil suara dari beberapa Caleg lainnya termasuk suara saya, yang siapa lagi kalau bukan pihak penyelenggara Pemilu,” ungkap Muhamad Rizal Caleg PAN Dapil Banten 3 seusai sidang di sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang, Kamis (21/3/2024).
Lanjut kata Rizal, dugaan penggelembungan suara itu terjadi pada tiap tiap tempat pemungutan suara (TPS) di 2 Desa yakni Desa Gelam Jaya dan Desa Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
“Terjadi penggelembungan suara itu pada tiap tiap TPS di 2 Desa yakni Desa Gelam Jaya dan Desa Kuta Jaya,” ujarnya.
Rizal mengaku semua bukti dan fakta nya sudah dibeberkan dalam persidangan tersebut, kendati demikian ia berharap kepada Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk bekerja sesuai dengan tupoksi nya, bersikap jujur dan adil sesuai dengan motto nya.
“Kembali ke Bawaslu, sebagai lembaga independen saya berharap bisa bekerja sesuai fakta fakta yang ada,” tandasnya.
Sementara itu PPK Pasar Kemis saat hendak dikonfirmasi sejumlah wartawan tak memberikan ruang bagi awak media untuk diwawancarai.
“Nanti saja lain waktu,” ujarnya sambil bergegas meninggalkan area parkir Bawaslu, meskipun hujan, tak mengurungkan niat PPK untuk kabur dari lokasi tersebut. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan