Suarageram.coMenteri PU, Gubernur Banten dan PT Jasa Marga dilaporkan ke Ombudsman RI. Pelaporan terhadap tiga instansi itu lantaran dinilai tidak responsif terhadap pengaduan masyarakat sebagai sosial kontrol.

Alamsyah membenarkan pengaduan tersebut, ia bilang surat laporan nya ditandai dengan nomor : 0089.04/DPP/LSM/GRM-IND/VIII/2025 terkait peristiwa banjir di ruas Tol Bitung KM. 22-24 dan permintaan tindak lanjut untuk melakukan Investigasi.

Punggawa LSM Geram Banten Indonesia itu mengaku kecewa atas tidak diresponya, baik pihak Kementrian PU, PT Jasa Marga hingga Gubernur Banten Andra Soni.

“Kami sudah 2 kali melayangkan surat, yang pertama pada 30 Juni dan yang kedua 12 Juli 2025, namun kedua dua nya diabaikan,” ungkap Alamsyah, Jumat (1/8/2025).

Substansi surat tersebut kata Alam, menyangkut keselamatan, kenyamanan pengguna jalan tol, serta potensi kelalaian teknis dalam perencanaan dan pengawasan proyek infrastruktur di sekitar lokasi kejadian, mengingat lokasi terendamnya badan jalan tol tersebut tidak jauh dari pembangunan proyek Exit Tol yang dikerjakan oleh Paramount Petals.

Alam tegaskan, pihaknya bukan tanpa alasan mengaitkan peristiwa banjir di jalan tol tersebut dengan pekerjaan Exit Tol, mengingat kami adalah warga kabupaten Tangerang, yang hampir setiap hari melalui jalan tol tersebut, dan selama ini belum pernah terjadi peristiwa seperti pada tanggal 28 Juni 2025 meskipun hujan sangat lebat dan lama.

“Jadi jika dikaitkan dengan luapan kali Sabi jelas kami sangat tidak sepaham karena sepengetahuan kami luapan kali Sabi belum pernah menggenangi hingga badan jalan,” jelas Alamsyah.

Lebih lanjut Alam mengatakan, tidak responsif terhadap pengaduan itu menurut hematnya merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum, kelalaian, serta tidak profesionalnya penyelenggara pelayanan publik dalam menanggapi aspirasi masyarakat.

Dasar Hukum nya yakni UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 1 angka 3 dan Pasal 8 ayat (1), yang menyebut bahwa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum merupakan bentuk maladministrasi yang dapat dilaporkan.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 36 dan Pasal 40, yang mewajibkan penyelenggara untuk menanggapi pengaduan secara cepat dan tepat.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas akuntabilitas, keterbukaan, dan pelayanan prima.

Maka melalui surat ini, LSM Geram Banten meminta kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia agar melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum, Gubernur Banten dan PT Jasa Marga (Persero)Tbk.

Memberikan rekomendasi tindak lanjut dan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, mendorong terciptanya sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masyarakat.