Suarageram.co – Mediasi atau dialog terkait dampak pemagaran lahan warga yang terletak di kampung Ciatuy blok AF RT 06 RW 02 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten berakhir tanpa kesepakatan alias Deadlock.

Terpantau, mediasi yang digelar di aula kantor Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa itu di mulai pada pukul 16.00 hingga pukul 19.30 WIB. Mediasi pun berlangsung alot, baik warga pedagang, perwakilan ahli waris yang dikuasakan melalui PT Asa Multi Guna Properti juga dari perwakilan PT Bina Cipta saling mengklaim.

Sejumlah ahli waris yang juga sebagai pedagang terdampak pemagaran itu menuntut ganti rugi atas bangunan yang rusak serta tertutupnya akses warga untuk beraktivitas, sehingga mereka merasa dirugikan.

“Ada sekitar 17 warga pedagang di lokasi yang terdampak pemagaran, masing masing meminta ganti rugi senilai 50 juta rupiah,” ujar Ahmad Suhud yang mewakili warga pedagang dalam mediasi tersebut.

Kata Suhud, di lokasi itu ada kehidupan, ada ekonomi warga yang berjalan, dengan tertutupnya akses itu maka perekonomian warga pun menjadi lumpuh. Sehingga warga yang juga bagian dari ahli waris yang telah berdiam di tanah selama puluhan tahun itu menuntut ganti rugi.

“Melalui mediasi ini mereka tidak bisa memberikan kepastian kepada para pedagang, walaupun pemerintah sudah menfasilitasi untuk mediasi namun dari pihak PT Bina Cipta seakan akan mau tidak mau, kita sudah memberikan beberapa opsi namun tetap saja tidak ada kepastian,” ujar Ahmad Suhud seusai mediasi.

IMG 20240625 WA0236
Mediasi Terkait Pemagaran lahan warga Ciatuy di kantor Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

Dengan demikian kata Suhud, pihaknya akan meminta izin kepada pemerintah bahwa warga akan membongkar pagar tersebut agar aktivitas usaha di lokasi itu berjalan.

“Jika pemerintah tidak mengizinkan, kita pertanyakan itu, apakah pemerintah mau bela warga atau pihak pihak pihak tertentu,” ujarnya.

Disinggung soal kehadiran perwakilan BPN Kabupaten Tangerang yang hadir dalam mediasi itu, Suhud bilang BPN tidak ada gunanya, tidak bisa memberikan keterangan apapun.

“Harusnya mereka mampu menjelaskan, karena kenapa, wong lokasinya di belakang kantor mereka kok nggak faham, nggak tau, bohong aja itu, tapi is ok, kita hormati pendapat mereka, namun yang jelas kami kecewa terhadap mediasi ini,” tegas Suhud.

Dengan bungkam nya keterangan dari pihak BPN Kabupaten Tangerang yang hadir, maka patut kita curigai ada sesuatu dengan pihak BPN dengan PT Bina Cipta ini.

“Jika nanti terbukti ada indikasi itu, kami akan Demo BPN, namun yang jelas dalam waktu dekat ini saya akan berkomunikasi dengan para pedagang bagaimana cara nya mereka bisa beraktivitas kembali,” tandas Suhud.

Sementara itu Dias Nurdianto dan Nirwan perwakilan PT Bina Cipta lebih memilih bungkam saat ditanya awak media terkait tidak ditandatangani nya kesepakatan dalam mediasi tersebut, Nirwan bilang belum dapat izin untuk memberikan klarifikasi.

“Izin, bukannya kami tidak mau, kami belum mendapatkan persetujuan untuk memberikan klarifikasi,” ujar Nirwan.

Ditanya soal surat somasi dari PT Asa Multi Guna Properti, Nirwan hanya jawab, belum mengecek.

“Saya belum cek, soalnya kita pun hanya ditunjuk untuk mediasi, untuk perkembangan lain lainnya kita belum tahu,” ucap Nirwan sambil bergegas meninggalkan lokasi setelah tidak mau menandatangani kesepakatan dalam mediasi itu. (Han)

Editor : Burhanuddin.