Suarageram.co – Pemerintah Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang telah memfasilitasi mediasi antara warga pedagang yang juga mengaku sebagai ahli waris bidang tanah yang terletak di kampung Ciatuy blok AF RT 06 RW 02 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

Lurah Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak PT Bina Cipta. Namun terkait hasil akhir dari dialog itu, pihaknya akan kembalikan lagi ke kedua belah pihak.

“Mediasi hari ini merupakan upaya kita pemerintah merespon kejadian yang terjadi terhadap pemagaran lahan warga yang terdampak bagi warga. Kita pemerintah pastikan hadir dalam rapat mediasi, meskipun berjalan cukup alot selama 2 jam,” ungkap Lurah Kaduagung Muhammad Yusuf seusai rapat mediasi di aula kantor Kelurahan Kaduagung, Selasa (25/6/2024).

IMG 20240625 WA0237
Mediasi Terkait Pemagaran Lahan Berakhir Deadlock, Warga Ancam Bongkar, (foto red/Han/Suarageram).

Meskipun rapat mediasi yang digelar dan dihadiri oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Trantib Kecamatan Tigaraksa, pihak BPN Kabupaten Tangerang tersebut tak ada kesepakatan yang ditandatangani, namun hal itu kata dia, kembali menjadi ranah kedua pihak.

“Kita sudah berupaya, namun terkait hasilnya tadi kita kembalikan ke dua belah pihak,” ujarnya.

Namun ditanya terkait solusi dari pemerintah atas terhambatnya aktivitas warga setempat akibat dampak dari pemagaran lahan itu, Yusuf belum bisa menggambarkan solusinya.

“Kalau terkait solusinya, wah ini berat sekali. Kalau kita tarik benang merah nya ini, kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan, ini tanah si A, ini tanah nya B. Namun yang jelas Pemerintah hanya hadir untuk merespon atas peristiwa yang terjadi dan menfasilitasi mediasi,” ujarnya.

Kendati demikian sambung Yusuf, pihaknya akan kembali memfasilitasi mediasi sesuai yang disampaikan yakni 14 hari kerja.

Jika warga memaksa untuk membongkar pemagaran lahan tersebut, maka kata dia, ia akan kembalikan pada proses peraturan yang berlaku sesuai dengan dengan undang-undang.

“Tentunya kita kan Negara yang berdasarkan perundang undangan, tentu saya rasa sepakat dengan itu, ada undang undang yang berlaku,” terang Yusuf.

Disinggung tembusan informasi adanya pemagaran lahan warga di kampung Ciatuy itu, Yusuf mengaku belum menerima surat tembusan apapun dari pihak PT Bina Cipta.

“Kalau terkait pemagaran lahan itu, kami belum dapat surat tembusan,” tandasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.