Suarageram.coMantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan terhadap 2 orang mantan pejabat daerah itu lantaran dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang di masa kepemimpinan nya yaitu telah melakukan pengalihan fungsi lahan hutan lindung menjadi hutan produksi di pesisir pantai Kabupaten Tangerang yang hari ini menjadi polemik bagi masyarakat di provinsi Banten.

“Hari ini saya secara resmi melaporkan dan membawa berkas sebanyak 27 bukti untuk kami laporkan ke KPK. Selanjutnya kami serahkan kepada KPK atau aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas soal penyalahgunaan wewenang pada masa kepemimpinan nya,” ujar Musa Weliansyah melalui tim Balad Musa seusai menyarankan berkas laporan ke KPK, Senin (10/2/2025).

Kata anggota komisi II DPRD Provinsi Banten itu, laporan yang dibuat perihal dugaan korupsi pada usulan alih fungsi 1.600 hektare hutan lindung di wilayah Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh Al Muktabar kepada Kementerian Perhutanan dan Perum Perhutani.

Musa meminta KPK harus serius menyusut tuntas siapapun yang terlibat. “Saya minta KPK segera menindaklanjutinya, dengan melakukan penyelidikan memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait. Saya percaya KPK profesional, obyektif dan transparan didalam menangani pengaduan tersebut,” tandasnya.

Musa mengaku sudah mengantongi sejumlah dokumen yang bisa menjadi bukti kuat keterlibatan dan konflik kepentingan Al Muktabar dan juga mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam usulan alih fungsi hutan yang diduga dilakukan guna memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang.

“Tindakan yang dilakukan oleh Al Muktabar ini adalah suatu bentuk penyalahgunaan wewenang. Hal ini tentunya mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten,” tandasnya.