Suarageram.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, fraksi PPP Musa Weliansyah bakal melaporkan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini.

Rencana pelaporan terhadap 2 orang mantan Pejabat Daerah itu berkaitan dengan alih fungsi lahan di pesisir pantai Kabupaten Tangerang bagian utara yang saat ini tengah menjadi polemik dan isu nasional.

“Terkait usulan alih fungsi lahan dari hutan lindung menjadi hutan produksi yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang pada era Bupati Zaki dan Al Muktabar. Saya sudah koordinasi dengan bidang pengaduan masyarakat KPK, InsyaAllah 10 Februari 2025 dokumen atau datanya akan saya serahkan ke KPK,” kata Musa Weliansyah dalam keteranganya pada Jumat (7/2/2025).

Kenapa mesti ke KPK, karena kata Musa, PSN PT MUTIARA ini belum ditangani Kejagung dan Mabes Polri, mengingat di PIK 2 dan PSN ini ada 3 Perusahaan sementara yang 2 perusahaan sudah ditangani oleh Kejagung dan Mabes Polri. Untuk itu, terkait PSN di kawasan hutan lindung yang diduga kuat melibatkan Mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Al Muktabar biar ditangani KPK.

“InsyaAllah data yang akan saya serahkan bisa dijadikan alat bukti atau petunjuk penyelidikan oleh KPK,” tandas Musa Weliansyah.