Suarageram.coDPRD Kabupaten Tanggerang kembali mengirim surat panggilan kedua kepada pihak PT Mayora Jayanti. Surat panggilan kedua itu dilayangkan lantaran pihak perusahaan produsen makanan dan minuman itu mengabaikan surat panggilan pertama untuk audiensi dan memberikan klarifikasi soal kecelakaan maut yang menewaskan 1 orang karyawan perusahaan tersebut yang terjadi pada Sabtu 21 juni 2025 lalu.

Dalam surat panggilan kedua dengan nomor : B/400.14.6/2702 VII/DPRD/2025 itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud meminta pihak PT Mayora untuk kembali hadir pada Selasa 15 Juli 2025 di ruang Kerja ketua DPRD Kabupaten Tangerang.

“Menindaklanjuti surat aspirasi dari lembaga sosial kontrol perihal Pengaduan dan Permohonan Tindaklanjut atas Kecelakaan Kerja di PT. Mayora Jayanti,” ungkap ketua DPRD Kabupaten Muhamad Amud, dikutip Sabtu (12/7/2025).

Sebalumnya, wakil rakyat dari fraksi Golkar ini mengaku kecewa lantaran surat panggilan pertama diabaikan oleh pihak PT Mayora.

Oleh karena itu ia mendesak pimpinan perusahaan tersebut untuk hadir tepat waktu dan tidak diwakilkan.