Suarageram.coKepala Desa (Kades) Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Banten Tumpang Sugian terancam 5 tahun penjara lantaran kasus pemalsuan surat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 – 2023.

Vonis tuntutan 5 tahun penjara yang ditunjukkan kepada pria yang akrab dipanggil LTS itu, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Denny Mahendra Putra pada Selasa (6/5/2025) kemarin.

Dilansir dari siaran YouTube tvOnenews.com Saksi pelapor Ana merasa puas atas vonis yang dijatuhkan kepada Kades Wanakerta tersebut, ia berharap peristiwa serupa tak terjadi kembali dikemudian hari.

“Saya merasa puas terhadap vonis 5 tahun penjara tersebut, dan berharap peristiwa yang serupa tidak terjadi kembali dikemudian hari,” ungkap Ana.

Sementara itu kuasa hukum LTS, Anri Saputra Situmeang mengaku kecewa lantaran pihak JPU tidak menghadirkan saksi kunci secara maksimal dalam persaingan tersebut.

Anri Saputra bilang pihaknya akan melakukan upaya pembelaan melalui Pledoi. Kendati pun demikian, sebagai kuasa hukum ia menghargai keputusan tersebut.

“Kita hormati tuntutan jaksa, namun demikian kita akan mengajukan nota pembelaan melalui Pledoi, kami menyayangkan pihak Jaksa tak bisa menghadirkan saksi kunci secara maksimal dalam persaingan yakni Wendy selaku ketua PTSL,” ungkap Anri Saputra.