Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten Indonesia (GERAM Indonesia) mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Banten dan BPK untuk segera memeriksa para petinggi RSUD Berkah Pandeglang Banten.

Desakan itu menyusul adanya persoalan kelangkaan obat obatan dan alat alat medis di tempat pelayanan kesehatan masyarakat tersebut.

Kata Ketua Umum DPP LSM Geram Banten Indonesia H Alamsyah MK mengatakan, dampak dari kelangkaan persediaan obat obatan serta alkes itu membuat masyarakat yang ingin berobat di RSUD milik pemerintah Daerah Pandeglang itu tak nyaman.

Bahkan menjadi hal yang menakutkan, sebab beberapa bulan lalu ada kasus pasien meninggal dunia diduga akibat tak ada obat obatan dan Alkes saat dalam penanganan medis.

“Oleh karena itu, kami LSM Geram Banten Indonesia mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Banten maupun BPK juga Inspektorat untuk memeriksa para petinggi RSUD Berkah dan serta dapat menjelaskan pada publik terkait persoalan tersebut,” ungkap Alamsyah, Sabtu (20/7/2024).

IMG 20240719 174602
LSM Geram Banten Surati Dirut RSUD Berkah Pandeglang Soal Krisis Obat Hingga Nyawa Pasien Melayang, (foto RSUD Berkah Pandeglang, red/Han/Suarageram).

Lebih jauh Alamsyah memaparkan bahwa RSUD Berkah merupakan rumah sakit Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dan kita semua tahu badan layanan umum daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Pada 27 November 2018 sampai dengan saat ini RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang telah menjadi type B dan telah mendapatkan akreditasi rumah sakit yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan harapan bisa lebih memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang lebih baik.

“Mengingat bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya” tegas Alamsyah.

Masih kata Alam, selain Undang- Undang yang mengatur tentang rumah sakit dan Kefarmasian seperti pada umumnya, RSUD Berkah pun di pertegas dengan perbup nomor 7 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah rumah sakit umum berkah.

Dalam Perbup semua regulasi telah di sebutkan termasuk dalam pasal 6 ayat (1) BAB II Sumber Daya manusia dijelaskan direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a memiliki tugas memimpin, mengarahkan, membina mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD-RSUD agar lebih efisien dan produktif (huruf a).

Selanjutnya dalam ayat 2 pun sudah sangat jelas bahwa direktur RSUD Berkah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan,”

“Jadi terkait surat kami yang ke 1 dan ke 2 sudah jelas dan tidak salah alamat jika kami meminta jawaban dan klarifikasi dari direktur RSUD Berkah Pandeglang,” tegasnya.

Jadi jika benar seperti apa yang ramai di perbincangkan tentang kelangkaan obat-obatan pasien hingga banyak pasien harus beli di luar RSUD oleh karena pihak distributor atau prinsipal menarik diri diduga akibat hutang-hutang yang belum di bayarkan oleh pihak RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang.

Dan pada pasal 7 ayat 1,2,3 dan 4 Perbup nomor 7 tahun 2022 tersebut harus di kaji kembali dan dipertanyakan peran dari pejabat keuangan tersebut, dan sudah selayaknya BPK RI melalui BPK perwakilan Provinsi Banten melakukan audit lebih detail terhadap RSUD Berkah Pandeglang mengingat pelayanan dan keselamatan terhadap pasien harus benar-benar di utamakan. (Han)

Editor : Burhanuddin.