Suarageram.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat Banten Indonesia (GERAM) kembali melayangkan surat permohonan klarifikasi yang kedua kepada Direktur Utama RSUD Berkah Pandeglang Banten.

Ketua Umum DPP LSM Geram Banten Indonesia H Alamsyah MK mengatakan, surat kedua dengan nomor : 0023/Istimewa/Lapdu/DPP/LSM GRM-IND/VII/2024 ini dilayangkan setelah sebelumnya surat permohonan klarifikasi yang pertama tidak digubris oleh pihak RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang Banten.

“Dalam surat kedua ini kami tetap mendesak Dirut RSUD Berkah untuk memberikan klarifikasi terkait sering terjadinya kekosongan obat-obatan dan alat medis pasien RSUD Berkah Pandeglang dan terparahnya pada tahun 2024 ini,” kata Alamsyah, Jumat (19/7/2024).

Bahkan kata Alam, berdasarkan informasi yang ia himpun sejak dua bulan yang lalu ada pasien yang tidak tertolong nyawanya diduga akibat tidak adanya obat-obatan dan alat medis dalam penanganannya.

“Kondisi ini kan memperburuk citra rumah sakit, akibat kelangkaan obat obatan saat penanganan medis nyawa pasien meninggal. Dimana pasien ini seorang Bidan,” ujarnya.

Kata Alam, sebagai lembaga sosial kontrol dirinya ingin menyampaikan rasa kepedulian dan keprihatinan terkait banyaknya pengaduan masyarakat terkait RSUD Berkah Pandeglang akibat terlalu seringnya terjadi kekosongan atau tidak tersedianya obat-obatan dan alat medis pasien di RSUD Berkah.

“Kondisi ini telah berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien serta dapat mengancam keselamatan pasien yang berobat,” terang Alamsyah.

Masih kata Alamsyah, bahwa pada tanggal 27 November 2018 sampai dengan saat ini RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang telah menjadi type B dan telah mendapatkan akreditasi rumah sakit yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan harapan bisa lebih memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang lebih baik.

“Mengingat bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” tandasnya.

Sementara itu Dirut RSUD Berkah Pandeglang dr. H. Firmansyah, M.Kes hingga saat ini belum memberikan keterangan secara resmi atas hal tersebut. (Han)

Editor : Burhanuddin.