Suarageram.co-Tangerang-Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang, menghentikan dua lokasi proyek perataan tanah pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Sukamulya, pada, Jumat, (24/2/2023).

Proyek itu dihentikan lantaran telah membuat sejumlah ruas jalan raya di wilayah tersebut menjadi kotor dan licin. Terlebih saat kondisi hujan.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan dua lokasi proyek itu, yakni Griya harmoni 2 Sukamulya, di Kampung Kopo RT.001 RW 001 Desa Bunar. Dan perumahan DE GREEN, Kampung Klutuk RT.004 RW.001 Desa Benda.

“Dua proyek itu kami hentikan sementara, dan kami pasang line pol pp pada buldozer,” kata Fachrul kepada wartawan, Jumat, (24/2/2023).
IMG 20230224 WA0212
Fachrul menyebut penindakan itu merujuk pada peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Untuk itu, kata dia pihaknya akan memanggil Developer perumahan ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Tangerang, guna proses pemeriksaan dokumen perizinannya

“Mereka melanggar Perda nomor 13 Tahun 2022, sehingga dua Developer itu kami panggil ke kantor,” ucapnya.

Selain itu, Fachrul menegaskan, timnya juga memerintahkan penanggungjawab untuk membersihkan jalan yang kotor, akibat dari mobilitas truk pengangkut tanah di area perataan tanah

“Kami juga suruh Developer untuk segera bersihkan jalanan yang kotor,” tandasnya.

Untuk diketahui, Satpol PP telah membentuk sebuah tim pengawasan atas pelanggaran peraturan daerah, yang setiap hari melakukan patroli, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.(Deri)