Suarageram.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, mencatat telah melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap 10 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 1 Panitia Pemilihan Kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengatakan, digantinya PPS dan PPK itu disebabkan beberapa alasan, diantaranya, ada yang persiapan menikah, terbentur waktu akibat bekerja di perusahaan swasta dan meninggal dunia.

“Totalnya 10 PPS yang diganti, penyebabnya, karena persiapan nikah, bekerja di swasta dan ada juga yang meninggal dunia,” kata Ali kepada wartawan, Jumat, (3/3/2023).

Ali menyebut, 10 orang PPS yang diganti itu berasal dari, Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka, Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Desa Tegal Kunir Kidul, Desa Banyuasih Kecamatan Mauk, dan Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi.

Kemudian lanjut Ali Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kelurahan Kutajaya, dan Kutabumi Kecamatan Pasarkemis.

“Terakhir, hari ini, tadi kita telah melantik 3 PAW anggota PPS,” ucapnya.

Sementara itu, kata Ali untuk 1 anggota PPK yang diganti, dikarenakan yang bersangkutan ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah madrasah.

“1 anggota PPK diganti karena ditunjuk jadi Plt Madrasah,” tandasnya. (Deri).