Suarageram.co – Kuasa hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang Banten Irfan Rifai menyebut mantan kader PKS berinisial WYM yang saat ini sedang digugat oleh DPD PKS lantaran dinilai melakukan pelanggaran administratif Pemilu itu Ambigu, pengin dua duanya.
“Kalau dia gentleman, ya tidak dua duanya, di satu sisi dia tetap mau menjadi anggota Dewan PKS namun di sisi lain dia juga mau jadi Caleg di Partai lain lagi, itu kan Ambigu namanya,” ujar Irfan Rifai seusai sidang lanjutan di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang, Senin (11/12/2023).
Kendati demikian kata Irfan Rifai, pihaknya tetap sebagaimana laporan awal, tinggal bagaimana Majelis Pemeriksa memberikan rekomendasi tegak lurus.
Disinggung terkait keterangan dari KPU yang menyatakan bahwa surat keterangan pengunduran diri WYM itu ada dan bermaterai, Irfan Rifai mengatakan, menurut keterangan KPU bahwa WYM memasukkan surat keterangan sebagai persyaratan pencalonan itu pertanggal 3 Oktober 2023, sementara surat pengunduran diri WYM itu dari DPD PKS pada tanggal 4 Oktober 2023.
“Artinya surat pengunduran diri yang mana yang dimasukkan atau yang dilampiri oleh WYM, lalu surat keterangan pengunduran diri pada tanggal 21 atau 23 September 2023 yang mana, kita belum lihat, namun dari pihak KPU menyarankan untuk melihat di Silon. Bagi kami baik itu surat tanggal 21 atau 23 September 2023, tetap saja tidak sesuai dengan posisi dia sebagai anggota DPRD kabupaten Tangerang dari PKS. Dia juga harus mengundurkan diri dari anggota DPRD kabupaten Tangerang fraksi PKS,” terang Irfan.
Ujar dia, yang jelas melalui kuasa hukum DPD PKS membuat laporan karena pihaknya berusaha menegakkan peraturan yang ada di negara ini sesuai dengan undang-undang atau aturan KPU.
“Kalau memang ada surat pengunduran diri WYM sebagai syarat khusus, maka tunjukkan surat yang aslinya, mau yang mana yang diakuinya, surat pengunduran diri tanggal 21 September 2023 atau surat pengunduran diri pada tanggal 4 Oktober 2023 semuanya punya konsekuensi hukum, Insya Allah besok sidang kesimpulan rekomendasi dari Bawaslu ke KPU,” tandasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan