Suaragera.co – Kuasa hukum DPD PKS Kabupaten Tangerang Nurul Amalia mengatakan, tidak ada laporan yang kadarluasa, hal itu dikatakan Nurul dalam menanggapi pernyataan kuasa hukum terlapor WYM terkait laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang telah dilaporkan oleh DPD PKS ke Bawaslu Kabupaten Tangerang beberapa pekan lalu.
“Jadi apa yang kami laporkan itu sudah sesuai. Tidak ada laporan kadarluarsa, ” ungkap Nurul Amalia seusia sidang di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Tangerang, Selasa (12/12/2023).
Ia berharap Bawaslu bisa memberikan keterangan yang tegak lurus, karena ada pelanggaran administratif bila kita mengacu kepada aturan KPU.
Menyikapi keterangan dari KPUD Kabupaten Tangerang yang menyatakan bahwa surat keterangan pengunduran diri WYM itu bermaterai dan sah, Nurul Amalia mengomentari bahwa, yang menjadi persoalannya adalah isi surat, semestinya tidak ada saat itu, karena memang belum sampaikan kepada DPD PKS terkait pengunduran dirinya.
“Jadi substansinya itu terkait pengunduran diri WYM pada 3 Oktober 2023 itu tidak ada, karena di peraturan pasal 16 itu sudah jelas disampaikan kepada pihak partai yang mendaftar dia sebagai Caleg sebelumnya, itu diberikan dulu kepada PKS, baru itu pengunduran diri WYM secara sah,” terang Nurul.
Kata dia, problem yang saat ini adalah surat pengunduran diri itu yang dipermasalahkan. Sementara pada tanggal 3 Oktober 2023 itu belum ada, tetapi pada 4 Oktober 2023 baru mengundurkan diri nya resmi di DPD PKS.
“Kita baru tau WYM itu mengundurkan diri itu setelah muncul di DCT calon anggota DPRD (Caleg) Kabupaten Tangerang dari Partai Gelora. Nggak mungkin KPUD mengeluarkan data yang tidak valid. Dan sudah jelas keterangan dari KPUD Kabupaten Tangerang kemarin itu memang ada surat keterangan pengunduran diri WYM itu tanggal 21 September 2023,” ujarnya.
Kendati demikian kata dia, jika pihak Bawaslu menolak laporan tersebut, maka pihaknya juga menolak, namun untuk langkah selanjutnya jika ditolak ia akan berkoordinasi lagi dengan DPD PKS terkait langkah kedepannya.
“Yang intinya berdasarkan laporan kami, bahwa itu sudah masuk dalam pelanggaran administratif Pemilu, WYM memberikan informasi kepada KPUD terkait persyaratan sebagai Caleg tidak benar. Dan telah melakukan pelanggaran administratif peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPRD kabupaten Tangerang, ” tandas Nurul Amalia. (Red)
Tinggalkan Balasan