Suarageram.co – Penonaktifan PPK Kecamatan Kelapa Dua oleh KPU Kabupaten Tangerang dalam rapat pleno yang digelar pada 2 April 2024 lalu, tidak merubah keputusan hasil suara caleg Partai PDI Perjuangan , hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

Muhamad Umar yang pernah menjadi ketua GP Ansor Kecamatan Panongan ini mengatakan bahwa, KPU Kabupaten Tangerang hanya menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 004/LP / ADM.PL/BWSL.KAB/ 1 l.08/lll/2024 Pemilihan Nomor tentang Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, dalam putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang, PPK Kecamatan Kelapa dua diberikan sanksi.

“Nah berdasarkan kode etik, kami hanya menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan anggota PPK Kecamatan Kelapa Dua,”tandasnya.

Muhamad Umar menjelaskan bahwa keputusan pleno KPU yang kemarin dilakukan, hanya menjatuhkan sanksi kepada PPK Kecamatan Kelapa Dua,

“Pleno KPU Kabupaten Tangerang kemarin, hanya menjalankan keputusan Bawaslu saja, dan tidak merubah hasil suara Caleg PDI Perjuangan dapil 6.

Muhamad Umar menambahkan, keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang tersebut hanya merekomendasikan Sanksi kepada PPK Kecamatan Kelapa Dua, sehingga KPU Kabupaten Tangerang melakukan pleno pemberhentian PPK Kelapa Dua sebagai terlapor, dan tidak merubah hasil perolehan suara partai PDI Perjuangan.

“Selama ini tidak ada Partai pada Pemilu Legislatif yang menggugat melalui mahkamah konstitusi ( MK), kalau Pilpres ada permintaan beberapa Kecamatan terkait data, untuk Pemilihan Umum Legislatif tidak ada, jadi sekarang kita serahkan ke internal partai masing – masing saja,” tandasnya (Han)

Editor : Burhanuddin.