Suarageram.comKasus korupsi dana desa di Kabupaten Tangerang pada tahun 2024 berdasarkan data yang ditemukan mencuat dengan angka kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,7 miliar.

Setelah terbongkar akhirnya ramai-ramai mengembalikan dari sejak hari Senin pagi hingga hari Kamis lalu dengan nominal bervariatif mulai dari angka puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Aktivis senior di Kabupaten Tangerang Alamsyah yang juga ketua umum LSM Geram Banten Indonesia menyayangkan dan turut prihatin atas kejadian bobol nya dana desa untuk bancakan tersebut.

Seharusnya kata dia, penyimpangan ini sudah bisa terdeteksi pada akhir tahun 2024 hingga awal Januari 2025 saat kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Desa Triwulan IV.

Alam mengatakan, keterlibatan sejumlah desa dalam kasus ini seharusnya tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab para Camat. Sebab hal ini merujuk pada Pasal 82 ayat (1) Peraturan Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban Realisasi APBdes kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran.

Para Camat harus bertanggung jawab. Mereka memiliki peran penting dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Jika laporan pertanggungjawaban disampaikan melalui mereka, lalu bagaimana mungkin korupsi sebesar ini bisa lolos dari pengawasan.

“Apa jangan jangan Camat nya juga belum memahami dan memverifikasi secara menyeluruh penggunaan dana desa di wilayahnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kasi Binwas nya, ini kan harus menjadi bahan evaluasi untuk semua, jangan sampai pemeriksaan berkas pengajuan hanya melihat angkanya saja lalu di setujui,” terang Alam.

Ia juga menambahkan bahwa lemahnya pengawasan dan ketidakcermatan dalam mereview laporan keuangan desa berpotensi menjadi celah terjadinya penyelewengan dana desa.

“Ini jelas menunjukkan adanya kelalaian atau bahkan kemungkinan keterlibatan oknum yang bermain,” lanjutnya.

Kendati demikian, Alamsyah mendesak Inspektorat atau pihak Kejaksaan untuk memanggil para Camat dan Kasi Binwas untuk dimintai keterangan atau periksa.