Suarageram.co – Ratusan konsumen yang menjadi korban penipuan pengembang perumahan Cluster Taban Suryaland yang berlokasi di Desa Taban Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten, diminta kasus dugaan penipuan tersebut diproses melalui jalur hukum.
Demikian cuitan netizen yang mengomentari informasi melalui berita online Suarageram.co ihwal adanya kasus dugaan penipuan terhadap konsumen perumahan Taban Suryaland. Sebab kata Suparyitno SH dalam komentarnya sudah ada perbuatan melawan hukum.
“Sebab sudah ada perbuatan melawan hukum seharusnya di selesaikan melalui jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” terang Suparyitno SH dalam cuitannya, Sabtu (21/1/2024).
Hal tersebut perlu dilakukan, kata dia, agar pihak pengembang perumahan Taban Suryaland yaitu PT Winda Putra Mulia bertanggung jawab atas uang cicilan konsumen yang sudah diterima.
“Agar mereka lebih bertanggung jawab kepada masyarakat untuk yang sudah mencicil apa lagi sudah ada yang lunas,” ujarnya.
Dikabarkan sebelumnya, Heri mengaku sudah bayar lunas lebih kurang senilai 150 juta rupiah namun status perumahan Taban Suryaland hingga saat ini masih belum jelas statusnya alias bodong.
“Saya sudah membayar lunas sejak 2019 lalu, dan tempati rumah ini sejak 1 tahun lalu, hingga saat ini belum jelas status kepemilikan nya,” ujar Heri saat ditemui di perumahan Taban Suryaland. (Han).
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan