Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol LSM KOMPPI mempertanyakan soal peran atau posisi pihak Kejaksaan pada program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Sebab beberapa hari lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggelar memantau implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kegiatan ini dalam rangka pengawasan sekaligus pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.
“Program Jaga Desa yang di Launching oleh Kejaksaan di seluruh Desa di Kabupaten Tangerang pada Senin, 28 April 2025 di GSG Puspem Tigaraksa patut di pertanyakan, diantaranya adalah terkait sejauh mana Jaksa akan terlibat dalam menjaga Anggaran Dana Desa di Kabupaten Tangerang ini, apakah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai ke pelaporan anggaran Dana Desa, atau dalam dalam hal apa?,” tanya Usrah SH ketua DPP LSM KOMPPI, Selasa (29/4/2025).
Karena kata Usrah, perlu diketahui, sebelum Program Jaga Desa ini, Kejaksaan pernah membuat program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan atau TP4 yang sudah di bubarkan pada tahun 2019 lalu lantaran beberapa oknum Kejaksaan menerima suap atas proyek di Pemerintahan.
“Jangan sampai Program Jaga Desa ini juga dijadikan lahan basah oleh oknum oknum kejaksaan untuk mencari keuntungan pribadi di Desa Desa seperti yang terjadi pada progam TP4D,” ujarnya.
Sebagai aktivis sosial kontrol, pihaknya akan terus memantau terkait pelaksanaan program Jaga Desa ini.
“Apakah dengan masuknya Kejaksaan secara langsung tersebut dalam menjaga Desa Desa mukin mengurangi penyimpangan anggaran Dana Desa atau makin menambah, nanti kita akan lihat kedepannya,” terang Usrah.
Mengingat baru baru ini, lanjut Usrah, Desa Desa di kabupaten Tangerang mencatat rekor terburuk sepanjang sejarah sebagai Desa yang paling banyak melakukan pencarian Ganda anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi yang sedang ditangani oleh Kejari Tangerang yang masih dalam proses penanganan.
“Dan selain itu, kami juga berharap agar dengan adanya Program Jaksa Jaga Desa di Kabupaten Tangerang ini, memberikan kesadaran kepada Desa Desa agar bisa meningkatkan transparansi Desa dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa, supaya masyarakat bisa mengawasi secara langsung semua penggunaan anggaran dana, karena perang penting masyarakat itu sangat nyata dalam mencegah terjadinya penyimpangan di Desa Desa selama ini,” tegas Usrah.
Sementara itu KOMPPI juga mempertanyakan, apakah hanya desa saja yang di jaga Jaksa, atau Pemerintah Daerah juga.
“Karena mengingat anggaran Pemerintah Daerah yang sangat besar ketimbang anggaran dana desa. Jadi saya rasa perlu juga ada program Jaksa Jaga Pemkab yang didalamnya ada sejumlah OPD,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan