Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol LSM KOMPPI mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu soal dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Banten.
Kata Usrah Ketua DPP LSM KOMPPI, penyalahgunaan anggaran Dana Desa itu bisa menyebabkan kerugian negara melalui anggaran pemberdayaan masyarakat di setiap wilayah Desa di Kabupaten Tangerang.
Untuk itu Usrah bilang pihak Kejaksaan Tinggi harus segera memproses setiap laporan yang masuk dari lembaga sosial.
“KOMPPI mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Kadu jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang,” kata Usrah saat ditemui di kawasan Puspemkab Tangerang Jumat (26/7/2024).
Sementara itu Jhony warga net ikut berkomentar dalam link berita suarageram.co terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Kadu Jaya tersebut.
Johny berkata, harus terus dilakukan penelusuran terkait anggaran Dana Desa tersebut untuk apa dipergunakan.
“Lebih dalam lagi terus gali pasti ketahuan semua nya dan untuk apa dana itu dipakai. Segala sesuatu pasti ada dalang dibalik semua ini,” ungkap Johny dalam cuitan nya di suarageram.co dikutip Jumat (26/7/2024) sekira pukul 16.15 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Wawan tim investigasi LSM KOMPPI mengatakan, berdasarkan hasil Investigasi dan temuan itu atas pelaksanaan Anggaran Dana Desa di Desa Kadu Jaya Tahun 2022-2023, ditemukan adanya dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran Dana Desa pada alokasi Anggaran untuk beberapa kegiatan Pemberdayaan masyarakat, diantaranya pada Alokasi Anggaran kegiatan
Bantuan Budidaya Kegiatan Peternakan Ayam Potong Tahun Anggaran 2022.
“Dengan alokasi anggaran Tahap 1 sebesar Rp. 174.270.000 dan Tahap 2 sebesar Rp. 174.270.000 yang diduga kuat tidak ada fisiknya (fiktif) , dan Kegiatan Budidaya Belut Tahun Anggaran 2023, dengan alokasi anggaran sebesar Rp.179.200.000 yang diduga kuat tidak ada fisiknya (fiktif) serta beberapa pelaksanaan kegiatan yang tidak patuh terhadap aturan,” ujarnya.
M.Suryawan, menambahkan, bahwa tahun 2022-2023 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp.2.844.358.000 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas,” tandas Suryawan. (Han)
Editor : Burhanudin.
Tinggalkan Balasan