Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol DPP LSM KOMPPI meminta pihak DPMPD Kabupaten Tangerang Banten untuk memberikan klarifikasi soal realisasi penggunaan dana Hibah tahun anggaran 2024.
Menurut ketua DPP LSM KOMPPI Usrah mengatakan, anggaran bantuan dana hibah dan bantuan sosial melalui satuan kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang sebesar Rp.24.612.077.042 dengan jumlah Penerima Bantuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial lebih kurang sebanyak 466 penerima bantuan.

Dijelaskan Usrah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/Kep.8-Huk/2024 Tentang Penetapan Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima dan Besaran Alokasi Dana Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2024 tersebut, bahwa Bantuan Hibah Uang yang diberikan kepada Penerima Hibah melalui Satuan Kerja DPMPD Kabupaten Tangerang tersebut dalam rangka Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat Tahun 2024.
“Hasil investigasi, kami menemukan beberapa kegiatan hibah tersebut tidak ada alias fiktif,” ungkap ketua DPP LSM KOMPPI Usrah, Jumat (25/4/2025).
Sementara Pencairan Hibah dan Bantuan Sosial dalam bentuk uang, lanjut Usrah, di lakukan dengan mekanisme pemindahbukuan dari rekening kas daerah ke rekening penerima Hibah.
Beberapa kegiatan bantuan hibah yang diduga fiktif itu yakni diantaranya budi daya ikan lele di kampung kawidaran RT 15/5 desa Cibadak kecamatan Cikupa senilai Rp 100 juta. Penerimanya adalah Mira Ranca lestari.
Selain itu ada kegiatan pemberdayaan usaha pisang tanduk di Desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji senilai Rp 200 juta penerima KPM Kalibaru.
Selain itu ada hibah tenda fiktif di Kampung Pabuaran RT 08 desa Dukuh kecamatan Cikupa l, penerimanya adalah Tisna ( ocong).
“Dari hasil investigasi yang dilakukan tim dari LSM KOMPPI, di lokasi tersebut tidak ditemukan pemberdayaan usaha pisang tanduk yang diperkuat dengan pernyataan dari ketua RT dan Pemerintahan desa Kalibaru,” ujar Usrah.
Sebagai sosial kontrol ia berharap agar bidang Pemberdayaan pada DPMPD kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi.
”Kami juga sedang melakukan investigasi terhadap penerima hibah ada pada dinas Pemuda dan olahraga budaya serta pariwisata (Disporabudpar) dan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, serta hibah di bagian Kesra Kabupaten Tangerang,”terang Usrah.
Tinggalkan Balasan