Suarageram.co – Dewan Pimpinan Wilayah Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia Nusa Tenggara Barat (DPW KOMPPI NTB) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bima tahun anggaran 2020 sampai 2024 di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada Kamis, (15/5/2025).

Laporan atas dugaan penyalahgunaan anggaran dan BOS pada sekolah luar biasa itu ditandai dengan nomor register: 001/SK. DPW KOMPPI NTB/V/2025.

Sekretaris DPW KOMPPI NTB Junaidin mengatakan, pihaknya telah meyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang dapat dijadikan sebagai bukti dan petunjuk dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2020 sampai 2024.

“Laporan tersebut sudah kami serahkan di PTSP Kejati NTB pada Kamis, 15 Mei 2025; ujarnya.

Menurut dia Pemerintah setiap tahun selalu mengelontorkan anggaran terhadap sejumlah SLB di Kabupaten Bima, padahal beberapa SLB tersebut sudah lama tidak beroperasi.

“Misalnya SLB BB yang beralamatkan di Jalan Lintas Bima-Wera Desa Nipa Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima yang setiap tahun mendapatkan Dana Bos tapi aktivitas belajar mengajar sudah tidak ada,” ungkap Junaidin.

Di tahun 2020 SLB tersebut mendapatkan bantuan sebesar Rp. 36.000.000 tahun 2021 sebesar Rp. 125.596.000 tahun 2022 sebesar Rp. 225.600.000 tahun 2023 sebesar Rp. 225.600.000 dan di tahun 2024 sebesar Rp. 229.200.000.

Sambung dia, dari data dan informasi yang dia peroleh KOMPPI menduga ada beberapa oknum yang bekerjasama dengan beberapa SLB tersebut sehingga beberapa SLB itu masih mendapatkan bantuan dari pemerintah meskipun sudah beberapa tahun terakhir sudah tidak beraktivitas.

Atas dasar itu, Junaidin dan kawan kawan melaporkan sejumlah Kepala SLB di Kabupaten Bima.

“Kami juga melaporkan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten dan Provinsi Tandasnya.