Suarageram.co – Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH mengingatkan Pemerintah Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang bahwa anggaran yang dikelola merupakan anggaran negara bukan anggaran pribadi.
Oleh karena demikian, kata Usrah, pihaknya memiliki fungsi pengawasan sebagai kontrol sosial yang telah diatur oleh undang-undang.
“Jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau dugaan fiktif, dugaan mark up anggaran, maka kami sebagai sosial kontrol meminta klarifikasi dan jika tidak diberikan ruang klarifikasi, maka kami melaporkan ke pihak Kejaksaan,” tegas Usrah SH, Sabtu (13/9/2025).
Menyikapi pernyataan menohok dari sang Kades Kadu M. Asdiansyah yang menilai lembaga sosial kontrol tersebut bak premanisme berbaju LSM lantaran telah dilaporkan ke Kejati Banten, Usrah bilang, akibat ketidaksadaran dan kurangnya pemahaman sebagai pejabat publik yang mengelolah anggaran negara.
“Kami anggap itu bagian dari pada ketidaksadaran dan kurangnya pemahaman dia sebagai pejabat publik yang mengelolah anggaran negara,” terang Usrah.
Lebih lanjut Usrah menjelaskan, Anggaran Dana Desa itu merupakan anggaran negara yang sumbernya dari pajak masyarakat dan merupakan kewajiban bagi semua masyarakat untuk mengawasinya, bukan anggaran pribadi kepala desa.
“Sebelum kepala Desa Kadu di laporkan ke Kejati Banten, kami telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait dengan adanya beberapa temuan Tim Investigasi yang menemukan adanya pekerjaan yang tidak dia kerjakan padahal anggarannya sudah terealisasi, namun surat permintaan klarifikasi tersebut tidak direspon,” ujarnya.
Selain itu lanjut pria yang kerap disapa Andre ini, ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Bupati Tangerang Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara pemberian dan penggunaan alokasi Dana Desa, bagian dari hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa, dan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Desa.
“Apa yang dikatakan oleh kepala desa itu Premanisme, sebenarnya itu berlaku untuk dirinya sendiri, yang menunjukkan sikap preman yang seolah olah tidak boleh diawasi padahal dia makan dan dapat gaji dari uang pajak masyarakat,” tegas Usrah SH.
Menurut Ketua DPP LSM KOMPPI, dasar hukumnya jelas dalam bertindak serta melaporkan Kades Kadu ke penegak hukum dalam hal ini Kejati Banten, telah diatur oleh aturan yang berlaku, diantaranya ketentuan pasal 14 Ayat (1), ayat (2) poin a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan ketentuan pasal 5, 6, 7, dan pasal 8 peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tinggalkan Balasan