Suarageram.co – Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera memproses dengan tuntas soal laporan penggunaan anggaran dana Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Tangerang Banten yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu.

Persoalan yang telah dilaporkan itu yakni atas penggunaan atau alokasi anggaran dana desa (ADD) Kadu Jaya pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH mengatakan, adapun beberapa temuan atas adanya dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran Dana Desa Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug tahun anggaran 2022-2023, diantaranya pada alokasi anggaran untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat berupa Bantuan Budidaya Kegiatan Peternakan Ayam Potong Tahun Anggaran 2022, dengan alokasi anggaran Tahap 1 sebesar Rp. 174.270.000.

Sementara untuk tahap ke 2 kata Usrah yaitu sebesar Rp. 174.270.000 yang diduga kuat tidak ada indikasi fisiknya alias fiktif.

“Kegiatan Budidaya Belut Tahun Anggaran 2023, dengan alokasi anggaran sebesar Rp.179.200.000 yang diduga kuat tidak ada fisiknya (fiktif) serta beberapa pelaksanaan kegiatan yang tidak patuh terhadap aturan,” ujar Usrah pada Sabtu (2/11/2024).

Berdasarkan data yang ada, bahwa pada tahun 2022-2023 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp.2.844.358.000 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Oleh karena itu saya mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera proses serta memberikan informasi terkait progres penanganan laporan tersebut,” tandas Usrah.