Suarageram.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang diminta untuk segera menindaklanjuti berkas laporan yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten soal laporan dugaan Mark Up anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Banten yang telah di laporkan oleh lembaga sosial kontrol LSM KOMPPI pada 2 Februari 2024 lalu.

Desakan itu dikatakan ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH saat ditemui di kawasan Puspemkab Tangerang pada Jumat (22/2/2024).

“Kami minta secepatnya menindak lanjuti laporan dugaan Mark Up pada pelaksanaan anggaran belanja Konsumsi Bimtek PPK, PPS, KPPS dan Pelantikan KPPS, PPS sebesar Rp. 5.570.158.000 dan laporan itu sudah dilimpahkan oleh Kejati Banten ke Kejari Tangerang untuk diproses,” ungkap Usrah SH.

Usrah berharap berkas laporan yang dilimpahkan oleh Kejati Banten itu agar pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa, segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam laporan tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi LSM KOMPPI bahwa Tahun 2024 ini KPUD Kabupaten Tangerang menetapkan Anggaran sebesar Rp. 5.570.158.000 untuk Belanja Konsumsi Bimtek PPK, PPS, KPPS dan Pelantikan KPPS yang dilaksanakan pada Januari Tahun 2024,

“Diantaranya Konsumsi Bimtek PPK sebesar Rp. 31.320.000, PPS sebesar Rp. 88.776.000, KPPS sebesar Rp. 304.048.000 dan Pengadaan ATK dan Spanduk sebesar Rp.578.800.000, serta Konsumsi Pelantikan KPPS sebesar Rp. 1.199.128.000, PPS sebesar Rp.31.236.000, dan Pengadaan ATK/Spanduk sebesar Rp. 137.000.000,” terangnya.

Kata dia, indikasi dugaan Mark’Up anggaran pada Pelaksanaan Anggaran Belanja Konsumsi kegiatan Pelantikan KPPS yang ditemukan dan dilaporkan adalah sebesar Rp. 883.568.000, dan kegiatan Bimtek KPPS sebesar Rp. 2.145.774.000.

“Jadi dugaan kerugian pada 2 kegiatan Belanja Konsumsi tersebut sebesar Rp. 3.029.342.000, dari total anggaran konsumsi Bimtek dan Pelantikan KPPs yg seharusnya disalurkan sebesar. 4.607.176.000,” tandasnya.

Secara terpisah, ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar tidak berkomentar panjang terkait pengelolaan anggaran keuangan karena kata dia hal itu merupakan ranah sekretariat KPU, ia hanya menjalankan tahapan tahapan atau teknik pelaksanaan kegiatan pemilihan umum di lapangan.

“Kalau terkait anggaran atau keuangan itu silakan ke sekretariat KPU, saya hanya melaksanakan tahapan tahapan teknik kegiatan di lapangan,” ungkap ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar saat ditemui di Kantornya, Jumat sore (23/2/2024).

Kata dia, anggaran kegiatan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di KPU Kabupaten Tangerang bersumber dari APBN dan pengelolaan anggaran tersebut melalui bagian sekretariat. (Han)

Editor : Burhanuddin.