Suarageram.co – Pihak Kementrian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bakal menggugat PT Biotek Saranatama, pemilik gudang penyimpan bahan kimia jenis Pestisida yang telah mencemari aliran Sungai Cisadane pasca kebakaran gudang tersebut di kawasan Taman Tekno BSD Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (9/2/2026) lalu.
Dampak pencemaran sungai itu meliputi wilayah yang dilintasi, yaitu Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Dilansir dari laman intip24news.com, upaya itu ditempuh sebagai langkah tegas pemerintah terhadap pelaku perusak lingkungan yang harus bertanggung jawab penuh untuk pemulihan.
“Untuk pidana, nanti Kapolres yang akan menindaklanjutinya. Kemudian dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 UU Nomer 32/2009,” kata Menteri Hanif, di Tangerang, dikutip Jumat (13/2/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Menurutnya, kelalaian oleh perusahaan pemilik pestisida ini telah berdampak signifikan terhadap kelestarian lingkungan. Dimana, beberapa biota aliran sungai hingga air konsumsi masyarakat sekitar jadi ikut terdampak.
Oleh karena itu sambung dia, upaya tegas melalui proses penyelidikan kementeriannya terhadap adanya pelanggaran pada gudang penyimpanan Pestisida yang terbakar di Tangerang Selatan, tetap berlanjut.
“Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng ini sampai ketemu Cisadane sekitar 9 km, lalu aliran Cisadane sampai Teluknaga itu puluhan kilometer,” ujar Hanif.
Selain itu, Pemerintah dan aparat penegak hukum tengah melakukan kajian dan penyelidikan mendalam atas apa yang sudah dilanggar oleh perusahaan tersebut.
“Saya dengan Pak Kapolres, Pak Deputi Gakkum, Pak Deputi PPKL telah melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini sejak awal kejadian, maka Kapolres telah
melakukan langkah-langkah kepolisian dalam waktu yang cepat untuk menangani ini,” tuturnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup, juga telah mengambil langkah-langkah sejak terjadinya kebakaran, hingga saat ini dilakukan pemantauan terus menerus terhadap pergerakan air yang tercemar pestisida.
“Informasi terakhir sudah sampai ke Teluknaga. Tentu semua dampak lingkungan kita lakukan pengambilan sampel, uji sampel untuk melihat sampai sejauh mana pengaruh yang timbul dari kondisi ini,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk semua sampel hasil pengambilan dari lokasi tercemar zat pestisida kini masih diuji di laboratorium, mulai dari air, biota yang hidup di dalamnya, tumbuhan dan sebagainya.
Ia meminta, kepada pihak perusahaan agar bisa segera melakukan penanganan dan bertanggungjawab, mulai dari kerugian lingkungan hingga upaya pemulihan lingkungan.
Terpisah, aktivis pergerakan asal Kabupaten Tangerang Alamsyah bakal melaporkan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).
Upaya pelaporan itu dilakukan lantaran dinilai lalai dalam pengawasan terhadap aktivitas perusahaan kimia yang kini diduga melakukan pencemaran sungai Cisadane.
Selain sebagai aktivis sosial kontrol, Alamsyah juga mengaku sebagai korban atas pencemaran sungai Cisadane. Dimana kata dia, pasca pencemaran sungai Cisadane itu terjadi, distribusi air bersih dari perusahaan Aetra Air Indonesia pun terhenti. Alamsyah adalah salah satu pelanggan nya.
“Kebutuhan air bersih di rumah dan kantor LSM Geram serta Media Center Geram Grup yang selama ini bergantung pada layanan Aetra dan saat ikut terhenti,” terang Alamsyah.
Kata Alamsyah, pernyataan DLH dan Walikota Tangsel juga semakin memicu kemarahan publik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel menyebut gudang kimia tersebut tidak memiliki perizinan.
Alamsyah pun mempertanyakan kinerja pengawasan pemerintah daerah. “Kalau memang tidak berizin, kemana saja DLH selama ini?. Gudang itu disebut sudah beroperasi puluhan tahun, maka ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa disebut pembiaran, tegasnya.


Tinggalkan Balasan