Suarageram.co – Salah satu tokoh pemuda desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten Agun ikut bersuara ihwal bendera merah putih dan bendera KPU yang sudah kusam dan digunakan saat kegiatan Kirab Pemilu 2024 yang digelar di wilayah daerah pemilihan (Dapil 1) Kabupaten Tangerang pada Senin (6/11/2023).
Agun menilai keterangan yang dilontarkan oleh Komisioner KPU suatu hal yang tak masuk akal, bak ngelawak saja.
“Nggak gitu kali bunyinya pak komisioner. Rakyat mah nggak melihat kesana. Kalau ngomongin sejarah, ketika peringatan 17 Agustus nggak pernah pakai bendera yang pertama kali dipakai. Ngelawak saja itu pak Komisioner, ” sindir Agun.
Kata dia, meskipun itu bendera ada nilai sejarahnya, hal itu bisa diberitahukan namun tetap harus ada cadangan minimal dua bendera apalagi itu bendera merah putih sebagai simbol negara Indonesia.
“Sampaikan ke KPU RI. Minimal ada 2 bendera lah kalau ingin memberitahukan bahwa ini adalah bendera yang bersejarah, ” terang Agun.
Berita sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Sandi Akbar Kelana mengatakan, bahwa bendera tersebut memiliki nilai sejarah dan tidak diperbolehkan untuk diganti. Hal itu kata Sandi sesuai dengan arahan KPU pusat.
“Bendera Kirab itu adalah bendera yang asli dari Aceh, jadi mau buluk, mau rusak, mau jelek itu yang kita pakai, itu arahan dari KPU pusat nggak perlu diganti, ” ujar Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Sandi Akbar Kelana saat ditemui di Kecamatan Solear. (Red).
Tinggalkan Balasan