Suarageram.co – Ketua LSM Pemerhati Kebijakan dan Peran Rakyat Untuk Tanah Air (PIK RATA) Saidi menilai, peran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dalam menegakan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 sudah sangat optimal dan sesuai tupoksinya.

Kendati begitu kata Saidi, hanya saja kewenangan Dishub Kabupaten Tangerang itu terbatas.

“Dishub sudah melakukan tugasnya sesuai dengan tupoksi namun memang kewenangan mereka dalam melakukan penindakan kepada truk pelanggar perbup 12 ada batasannya,” kata Saidi, Selasa (15/10/2024).

Menurut aktivis senior di Kabupaten Tangerang ini, pihak Kepolisian harus nya juga lebih pro aktif membantu Dishub karena memiliki kewenangan lebih untuk menindak.

“Jika pengawasan soal truk besar dilakukan bersama-sama secara terus menerus, saya pikir ini akan terselesaikan, tetapi jika dibiarkan menjadi tumpuan Dishub sampai kapan pun tidak akan pernah bisa beres,” tegasnya.

IMG 20241015 090600
Penindakan mobil truk tambang yang melanggar perbup nomor 12 tahun 2022 oleh Dishub Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut Saidi mengatakan persoalan truk tanah di Kabupaten Tangerang sudah sangat krusial seharusnya Pj Bupati Tangerang Andi Ony yang memegang penuh kebijakan harus bisa memberikan solusi yang tepat.

“Pj Bupati harus bisa mengimplementasikan fungsinya sebagai pucuk pimpinan tertinggi untuk memberikan protecting kepada bawahannya agar tercapai social engineering baik itu internal maupun eksternal,” katanya.

Saidi menyayangkan aturan soal truk besar yakni perbup 12 tahun 2022 dibuat lebih kepada ceremonial dan formalitas belaka karena tidak disertai sanksi yang tegas yang bisa membuat jera para pelanggar.

“Siapapun yang menjabat Kadishub sepanjang aturan nya tidak dirubah maka persoalan truk tanah tidak akan selesai. Jadi menurut saya persoalannya bukan ada di personalnya tetapi diaturannya,” imbuhnya.

Oleh sebab itu lanjut Saidi aturan yang dibuat tanpa sanksi yang jelas sama halnya dengan mimpi di siang bolong.

“Buktinya sejak dibuat perbup 12 pada tahun 2018 sampai sekarang tetap truk-truk tersebut bebas melanggar karena memang aturannya tidak tegas,” pungkas Saidi.