Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Pinta Pol-PP Tindak Tegas THM Tak Berizin Diwilayah
Suarageram.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Kholid Ismail minta Pol-PP tindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang membandel.
“Kewenangan Satpol PP itu penegak aturan. Nah selama ini, ketika masyarakat mengadu itu tidak sesuai aturan, ya kita pengen tau (tindakannya-red),” ucap Kholid saat di temui diruangan nya, dikutip Rabu, 22 Februari 2023
Dia mengatakan, jika tempat hiburan malam itu tidak memenuhi standar regulasi harus ditutup. Jika telah memenuhi standar regulasi tidak masalah.
“Harus tegas pemerintah dong. Karena kita tidak memungkiri juga bahwa kontribusi, pemasukan atau pendapatan daerah itu bersumber juga ada yang dari pariwisata,” katanya.
Selain itu, tentunya tempat seperti itu jika memang sudah berizin pasti akan menjadi retribusi untuk pendapatan daerah.
Sedangkan, kata dia, pemerintah daerah (Pemda) tidak bisa memungut pajak jika belum memenuhi regulasi.
“Kalau tidak, berati kita akan kehilangan pajak. Maka harus ditertibkan, agar mereka ini ada feedback kepada Pemerintah daerah,” ujarnya.
Kholid mengatakan, sebenarnya bukan sebuah kesulitan untuk ditutup. Jika itu memang sudah tidak sesuai dengan aturan, tidak mentaati aturan, ya harus dilakukan langkah kongkrit langkah tegas.
“Ya kalo namanya regulasi itu tadi jadi salah satu persyaratan pemerintah daerah, untuk memperbolehkan itu ada pada suatu tempat hiburan. Maka perlu ada verifikasi dahulu, artinya pemda panggil si yang punya tempat hiburan apakah sudah memenuhi syarat apa belum, sudah mentaati aturan yang ditetapkan apa belum,” katanya.
Jika belum jelas, kata Kholid, Satpol-PP sebagai penegak aturan harus menjalankan tupoksinya. Harus ada rekomendasi, bahwa ini tidak sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada, atau tidak mentaati aturan.
“Dan perlu ada penindakan tegas, entah dibongkar atau apa itu balik lagi kepada kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Kholid menjelaskan umpama nya izin untuk warung kopi masa di sediakan yang lain berarti salah aturan.
“Jadi kan dia mau jual kambing yang dijual sapi kan beda. Artinya kan efek dari jual kambing dan jual sapi itu beda,” pungkasnya. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan