Suarageram.co – Ketua APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota membantah tudingan kriminalisasi terhadap mantan staf khusus Menteri ESDM Said Didu yang telah dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Maskota mengatakan, Said Didu dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh para Kepala Desa melalui APDESI Kabupaten Tangerang itu lantaran diduga melanggar undang undang ITE pasal 28 ayat 3 tentang penghasutan.

“Katanya di kriminalisasi dengan orang-orang di Tangerang Utara, mohon maaf pak Said Didu kami melaporkan bapak itu yang pertama di dalam pemberitaan yang cukup viral yang beritanya hoax, saya beserta kepala desa melalui APDESI Kabupaten Tangerang melaporkan itu tidak ada hubungannya dengan PIK 2,” ungkap Maskota dalam video klarifikasinya, Senin (18/11/2024).

Maskota menegaskan bahwa melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para kepala desa, masyarakat melalui APDESI Kabupaten Tangerang murni tidak ada campur tangan PIK 2.

Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak baik dan sangat menyesatkan sehingga timbulah adu domba masyarakat di Tangerang Utara.

“Saya berharap kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami warga masyarakat Tangerang Utara dan ormas serta lembaga lainnya ikut mengawal bagaimana kasus Said Didu ini harus kita lanjutkan dalam persoalan hukum yang berlaku,” terang Maskota.

Ditegaskan Kades Belimbing itu, para kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang. Menggusur warga masyarakatnya semena-mena tidak memanusiakan warganya, ini yang menjadi persoalan yang membuat kami para kepala desa, warga masyarakat, tokoh agama, toko masyarakat merasa sakit hati,” tandasnya.

Kendati begitu, ia berharap kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini agar Tangerang Utara bisa tentram nyaman dan kondusif.