Suarageram.co – Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Barisan Masyarakat Peduli Anak Bangsa (BMPAB) mengancam akan berorasi di depan kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan kantor Bupati Tangerang.
Rencana orasi dari sejumlah aktivis yang tergabung dalam wadah BMPAB itu dipicu oleh kerap terjadinya peristiwa asusila atau pencabulan disertai dengan tindakan kekerasan fisik terhadap santri dibeberapa pondok pesantren di wilayah Kabupaten Tangerang Banten.
Beberapa waktu lalu, lingkup pendidikan agama Islam dihebohkan dengan peristiwa pencabulan dan kekerasan fisik terhadap santri dibawah umur di lingkungan Pondok Pesantren Modern Bani Tamim yang berlokasi di kampung Etek Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang. Atas insiden itu salah satu santri berinisial DAR 12 tahun harus kabur dari Ponpesnya akibat mengalami pencabulan oleh santri lainnya. Dampak dari perbuatan amoral itu, DAR mengalami goncangan psikologis yang sertai kekerasan fisik.
Koordinator BMPAB Anton Pahtoni mengatakan, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kata Anton, anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
“Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari
kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga
kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain, sebagai mana yang
tercantum dalam pasal 9 ayat (1a) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak,” terang Anton, Selasa (28/5/2024).
Sementara itu Anugerah mengatakan, kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Menurutnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud, dilaksanakan dengan melibatkan kemasyarakatan, akademisi dan pemerhati anak sebagai mana tertuang dalam pasal 25 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak.
Lanjut dia, mengingat visi dan misi Kemenag Kabupaten tangerang yaitu Kementerian Agama yang professional dan handal dalam membangun masyarakat yang saleh,
moderat, cerdas, dan unggul, untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
“Meningkatkan kesalehan umat beragama, memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama, meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah, dan
merata, meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu, meningkatkan produktivitas, dan daya saing pendidikan dan memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” ujarnya.
Lebih lanjut Anugrah mengatakan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 592 huruf c yaitu bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren.
“Menyikapi hal itu, kami Barisan Masyarakat Peduli Anak Bangsa mengancam akan melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan kantor Bupati Tangerang untuk memenuhi ketentuan Pasal 10, Pasal 11 UU No, 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” tegas Anugerah.
Berikut tuntutan BMPAB yakni, meminta kepada PJ Bupati Tangerang agar turun tangan terkait permasalahan dugaan asusila yang terjadi di ponpes modern Bani Tamim dan bahkan sebelum nya pernah terjadi juga di beberapa ponpes modern yang ada di Kabupaten Tangerang.
Mendesak kepada kepala kanwil Kemenag Provinsi Banten untuk mencopot kepala Kemenag Kabupaten Tangerang karena dianggap telah gagal menjalan visi dan
misi dan diduga tidak sesuai dengan apa yang tercatat dalam laporan kinerja.
Mendesak kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten untuk mencopot kepala Kemenag Kabupaten Tangerang sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tahun 2019 tentang Organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, adalah Instansi vertikal Kementerian Agama yang berkedudukan di Kabupaten, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.
Mendesak kepada kepala kemenag Provinsi Banten untuk melakukan audit laporan kinerja Kemenag Kabupaten Tangerang tahun 2022 -2024.
“Mengingat kejadian demi kejadian yang terjadi di lingkungan Ponpes modern yang
ada di Kabupaten Tangerang baik kasus kekerasan fisik dan asusila dengan korban anak yang masih di bawah umur,” pungkas Anugerah. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan