Suarageram.co – Pelanggan Perumdan TKR di wilayah Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang masih terus menjerit dampak dari kenaikan tarif air bersih di wilayah tersebut.
Pelanggan yang mengaku berinisial MD warga perumahan Kota Batara Desa Pasanggrahan menyebut kenaikan tarif air PDAM TKR dinilai tak wajar hingga 100 persen. Bahkan yang lebih miris lagi kata dia, selain denda administrasi sebesar 10 ribu rupiah, telat sehari juga dikenakan denda 20 ribu rupiah.

Oleh karena itu MD meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi soal kenaikan tarif air tersebut.
“Tolong untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang kami warga kota Batara juga merasa ada hal yang janggal atas kenaikan tarif PDAM TKR yang tidak wajar, termasuk biaya denda administrasi 10 ribu rupiah dan denda keterlambatan walau lewat satu hari kena 20 ribu,” komentar MD melalui email zumardin.kitogalo@gmail.com yang terima redaksi suarageram.co, Sabtu (9/8/2025).
Sementara itu Fauzi warga perumahan Taman Kirana Surya, menyebutkan, kenaikan tarif air bersih yang di kelola oleh badan usaha milik Daerah Kabupaten Tangerang ini meroket dan tak wajar hingga 200 persen.
“Saya biasa bayar pemakaian air ini 40 ribu rupiah per bulan, sekarang pembayaran tagihan air ini mencapai 240 ribu rupiah, ini berapa persen kenaikannya,” ujar Fauzi saat ditemui.
Pria yang saat ini menjadi Ketua RT di komplek Perumahan Kirana Surya ini mengaku kecewa kepada pihak PDAM TKR lantaran tak ada sosialisasi sebelumnya.
“Sosialisasi juga nggak ada, tau tau saat mau bayar melalui Brilink, tagihan air membengkak sampai 240,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga sosial kontrol LSM Geram Banten Indonesia telah melayangkan surat kepada Direktur Utama PDAM TKR Kabupaten Tangerang terkait kenaikan tarif air bersih.
Surat dengan nomor : 0099.03/DPP/LSM/GRM-IND/VII/2025 itu dilayangkan menyusul adanya sejumlah keluhan warga terkait kenaikan tarif air yang dinilai tanpa ada sosialisasi sebelumnya, sehingga pelanggan merasa kaget dan terbebani, khususnya pelanggan yang berdomisili di kawasan perumahan bersubsidi Taman Kirana Surya Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.
“Kami dari LSM GERAM BANTEN INDONESIA menyampaikan pengaduan publik ini sebagai bentuk keprihatinan atas lonjakan tarif pembayaran air yang dinilai tidak wajar dan membebani masyarakat,” ungkap Alamsyah Ketua umum LSM Geram Banten, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu Direktur Utama PDAM TKR Sofyan Sapar masih belum merespon saat diminta waktunya untuk dikonfirmasi melalui layanan pesan whatsapp pada 4 Agustus 2025 sekira pukul 13.48 WIB hingga berita ini unggah.
Tinggalkan Balasan