Suarageram.coLembaga sosial kontrol LSM KOMPPI meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk transparansi soal penanganan kasus dugaan penyalahgunaan pada pelaksanaan Anggaran Dana Desa Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah dilaporkan ke Kejati Banten.

Oleh karena demikian, ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat secara resmi kepada Kejati Banten, terkait permohonan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan pengaduan atas adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2021-2022-2023-2024 di Desa Desa Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

Usrah S.H menjelaskan, bahwa surat yang dilayangkan tersebut menindaklanjuti laporan pengaduan atas dugaan Korupsi pada pelaksanaan Anggaran Dana Desa Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang telah dilayangkan hampir satu tahun yang lalu ke Kejati Banten.

“Tindak lanjut laporan itu, sampai sekarang belum ada informasi atau kejelasan terkait proses penanganan laporan tersebut oleh Kejati Banten,” terang Usrah, Senin (13/10/2025).

Seharusnya kata dia, pihak Kejati Banten memiliki kewajiban untuk memberitahukan perkembangan laporan tersebut kepada pelapor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi dalam rangka menjamin transparansi.

Terkait dengan hal tersebut, LSM KOMPPI berharap Kejati Banten agar secepatnya memberitahukan Perkembangan Hasil Penyelidikan atas laporan pengaduan atas adanya dugaan tersebut.