Suarageram.co – Selain tidak sesuai dengan spesifikasi atau Rencana Anggaran Belanja (RAB) pada kegiatan bedah rumah tak layak huni tahun anggaran 2022 dan 2023, kegiatan yang menelan biaya sebesar 7,8 miliar rupiah itu, banyak yang tidak dibangun alias fiktif.
Atas kegiatan yang dinilai melawan hukum itu, pihak Pemerintah Kecamatan Teluknaga Kebupaten Tangerang Banten di laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang pada Jumat (3/5/2024).
“Selain tidak sesuai dengan spesifikasi atau RAB nya, ada puluhan unit yang tidak dibangun alias fiktif padahal jelas anggaran nya ada,” ungkap Ketua DPP LSM Komppi Usrah SH saat ditemui seusai menyerahkan laporan ke Kejari Tangerang.
Berdasarkan hasil investigasi tim nya di lapangan, diduga kuat terjadi Indikasi penyimpangan atau korupsi pada kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 – 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui bahwa pada tahun 2022 dan 2023 pihak Pemerintah Kecamatan Teluknaga mengalokasikan Anggaran Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang lebih kurang sebesar 7,8 Miliar lebih dengan jumlah rumah tak layak huni yang akan dibangun sebanyak kurang lebih 284 Unit.
“Kami minta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut,” tandasnya. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan