Suarageram.co – Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja PT Mayora Jayanti beberapa pekan lalu bakal ditindaklanjuti pihak Kepolisian.

Diketahui, kecelakaan tragis itu menyebabkan tewasnya ALS usia 22 tahun, salah satu karyawan perusahaan produsen makanan dan minuman PT Mayora yang berlokasi di Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhamad Indra Waspada Amirullah bilang, informasi tersebut ditindaklanjuti.

“Saya tindak lanjuti,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhamad Indra Waspada Amirullah, Minggu (13/7/2025).

Diberitakan sebelumnya, lembaga sosial kontrol LSM Geram Banten Indonesia telah melayangkan surat pengaduan ke pihak Kepolisian Polresta Tangerang ihwal kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang pekerja di dalam perusahaan PT Mayora Jayanti Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten, Senin (30/6/2025).

Kecelakaan maut yang merenggut nyawa anak semata wayang yang berinisial ALS 22 tahun, warga asal kampung Cigaling Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Sabtu (21/6/2025) lalu.

Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah dalam surat pengaduan informasi dengan nomor : 0020/Istimewa/Lapdu/DPP/LSM/GRM-IND/VI/2025 mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan kelalaian dalam kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan perusahaan PT. Mayora Indah, Tbk Jayanti.

Mengingat, kata Alam, pekerja wajib mendapatkan perlindungan keselamatan kerja. Ini adalah hak fundamental setiap pekerja dan menjadi kewajiban hukum bagi pemberi kerja.

Selain itu kata dia dalam surat laporan tersebut, ia menjelaskan, pemberi kerja bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja. Perlindungan ini juga menunjukkan komitmen etika perusahaan terhadap hak asasi manusia.

“Mengabaikan keselamatan kerja bisa menyebabkan sanksi hukum, termasuk pidana, perdata, dan administrasi terhadap perusahaan,” ujar Alamsyah.