Suarageram.co – Dugaan kasus tindakan asusila perbuatan mesum yang dilakukan oleh oknum guru honorer SMKN 11 Kabupaten Tangerang Banten mencoreng dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Tangerang Banten.
Kasus mesum guru honorer yang sama sama menyandang status bersuami dan beristri itu, mengundang rasa prihatin sejumlah kalangan terutama pihak KCD Dinas Pendidikan Provinsi Banten wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami prihatin mendengar pemberitaan adanya dugaan seperti yang diberitakan karena tertuju pada dunia Pendidikan,” ucap Maksis Sakhabi Kasi SMK KCD Dinas Pendidikan Provinsi wilayah Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).
Menanggapi peristiwa itu, Maksis bilang, pihaknya akan melakukan cross check dahulu dengan memanggil pihak sekolah tersebut. Jika benar hal itu akan diproses penindakan tegas.
“Kami akan cross check terlebih dahulu dan memanggil kepala sekolahnya atas dugaan kejadian ini, tujuannya untuk konfirmasi benar atau tidaknya atau ada informasi lainnya. Jika nanti benar terbukti adanya, itu akan kita laporkan ke pimpinan untuk dilakukan proses penindakan disiplin pegawai melalui BKD,” jelas Maksis.
Disinggung terkait pembinaan terhadap guru guru. “Sudah sering kita lakukan sebelum ada kejadian kejadian seperti ini,” tandasnya.
Saat ditemui Kepala Sekolah SMKN 11 Kabupaten Tangerang melalui Humas Kesiswaan Iksan mengatakan, pihaknya mengetahui informasi tersebut melalui sejumlah media online.
Kendati demikian kata dia, pihaknya sudah berusaha buka komunikasi dengan mengirimkan surat secara resmi kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait perisai tersebut.
“Kami menerima informasi awal dari media online, kami coba bangun komunikasi dengan pihak kepolisian setempat dan saat ini informasi nya sedang diperiksa oleh pihak Kepolisian. Selain itu kita sudah bersurat kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi namun surat dan telepon kami tidak direspon,” ungkap Iksan.
Iksan membenarkan bahwa oknum guru berinisial VV dan HT merupakan guru honorer dan staf tata usaha (TU) di SMKN 11 Kabupaten Tangerang.
“Kita serahkan kepada pimpinan untuk melakukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” ujarnya. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan