Suarageram.co – DPC GMNI Lebak kantongi bukti transfer uang senilai 613 juta rupiah yang mengalir ke rekening istri Kades Kerta Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten.
Aliran dana ratusan juta rupiah itu diduga bersumber dari Dana Desa Kerta. Dugaan praktik korupsi itu mencoreng tata kelola Pemerintahan Desa.
Kepala Desa Kerta Ricki Zaenal Abidin diduga kuat menyelewengkan Dana Desa Tahun 2024 dengan modus transfer berlapis guna menghindari kecurigaan.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Lebak Bung Ruswana mengaku telah mengantongi bukti transfer senilai Rp 613.300.000 ke rekening pribadi istri Kepala Desa, berinisial DT.
Informasi ini diperoleh dari beberapa aparat Desa Kerta yang sudah geram dengan tindakan sang Kades. 3 aparat desa, yakni RP, DN, dan H, mengungkapkan bahwa Kepala Desa menggunakan skema transfer berantai yang disertai ancaman agar penyimpangan ini tidak terendus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang digunakan oleh oknum kepala desa ini terbilang sistematis. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi warga, justru diduga dikorupsi untuk kepentingan pribadi.
Untuk menghindari kecurigaan, kepala desa tidak langsung menarik dana ke rekening pribadinya. Sebagai langkah awal, dana desa ditransfer ke beberapa aparat desa dengan nominal bervariasi. Namun, setelah uang masuk ke rekening aparat desa, mereka diperintahkan untuk mentransfer kembali dana tersebut ke rekening pribadi istrinya, DT. Perintah ini disertai ancaman bagi siapa pun yang menolak atau mencoba melawan.
Saat ini, DPC GMNI Lebak telah mengantongi bukti kuat berupa transfer dana dengan total mencapai Rp 613.300.000 ke rekening DT. Jumlah ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan pendalaman kasus dan keberanian lebih banyak pihak untuk bersuara.
Menyikapi dugaan korupsi ini, Ketua DPC GMNI Lebak, Bung Ruswana, dengan tegas mengecam tindakan oknum kepala desa yang telah menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat dugaan praktik korupsi seperti ini. Dana desa seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas masyarakat, meningkatkan layanan kesehatan, dan memberdayakan warga, bukan justru dikorupsi untuk memperkaya diri sendiri. Kami akan segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bung Ruswana.
DPC GMNI Lebak juga mengajak masyarakat, terutama warga Desa Kerta, untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa dan berani melaporkan segala bentuk penyimpangan yang terjadi.
Ketua GMNI ini menegaskan bahwa korupsi di tingkat Desa bukan hanya merugikan negara, tetapi juga langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat dari dana tersebut.
“Dengan bukti-bukti yang telah dikantongi, GMNI Lebak memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Kejahatan korupsi tidak boleh dibiarkan, dan siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan