Suarageram.co – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman menyebut tak ada larangan bagi perangkat desa maupun guru untuk menjadi penyelenggara Pemilu atau Pemilukada di tingkat Kecamatan atau PPK. Sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan Bupati (Perbup).
Kendati demikian ia tak menjelaskan lebih rinci terkait regulasi yang tertuang dalam peraturan tersebut.
“Kalau di kita tidak ada larangan. Sebagaimana Perda atau Perbup, termasuk guru, biasa nya banyak yang menjadi anggota PPK dan PPS,” kata Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (15/5/2024).
Namun ditanya kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ia menyebut bahwa itu ranah KPU untuk memverifikasi anggota PPK
“Nah ini ranah KPUD untuk memverifikasi penerimaan seluruh anggota PPK nya,” terang Yayat.
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang Banten diminta untuk melakukan evaluasi kembali terkait rekrutmen penyelenggara Pemilu pada tingkat Kecamatan di Kabupaten Tangerang, khususnya di Kecamatan Tigaraksa.
Menurut mantan ketua KIPP Ahmad Suhud, perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kecamatan Tigaraksa diduga ada perangkat desa (Sekdes) aktif yang masuk dalam perekrutan anggota PPK hasil penjaringan oleh KPUD Kabupaten Tangerang untuk Pilkada Kabupaten Tangerang 2024 mendatang.
“Kami meminta KPUD Kabupaten Tangerang untuk mengevaluasinya, sebab yang bersangkutan akan menerima 2 anggaran sekaligus dari Negara dan ini akan menjadi temuan BPK kedepannya, namun kita kembalikan ke KPUD kabupaten Tangerang dan kami akan terus awasi dan soroti laporan dari masyarakat perihal adanya Anggota PPK Kecamatan yang juga diduga jadi Sekertaris Desa (Sekdes) berinisial TH pada salah satu Desa di wilayah Kecamatan Tigaraksa,” ucap Ahmad Suhud. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan