Suarageram.co – Kepala Desa (Kades) Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Tumpang Sugian ditangkap pihak Kepolisian Polda Banten.
Penangkapan terhadap Tumpang Sugian itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/80/III/SPKT I. DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN.
Ditreskrimum Polda Banten amankan Tumpang Sugian itu sebagai pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024 lalu.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian menjelaskan kronologis kejadian tersebut, awalnya Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022.
“Akan tetapi permohonan sertipikat tersebut tidak terbit sertifikatnya,” kata AKBP Dian dalam keterangan persnya.
Kemudian lanjut Dian, pada sekitar bulan maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut. Kemudian dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak milik atas nama Tumpang Sugian yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022.
Dian menerangkan diduga bahwa proses penerbitan sertifikat menggunakan surat yang isinya palsu.
“Diduga proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka Tumpang Sugian yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 Miliar,” terangnya.
Dian bilang, motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,” tutup Dian (Han)
Editor: Burhanuddin
Sumber : Bidhumas Polda Banten.
Tinggalkan Balasan